Manado – Sejumlah Anggota Senat Universitas Negeri Manado (Unima) melalui LBH Makapetor Siouw, mengadukan dugaan tindakan Plagiarisme dilakukan oleh oknum Rektor terpilih di Mapolda Sulut, Kamis (27/2/2025).
Namun disayangkan, tanpa penelitian, aduan atau laporan polisi ini langsung ditolak oleh oknum petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Akan hal ini membuat Ketua LBH Makapetor Siouw, Erick Mingkid SH, berang.
“Ini jelas mengangkangi aturan hukum,” tegasnya, Kamis (27/2/2025).
Mingkid menegaskan bahwa laporan yang diajukan telah sesuai prosedur, yakni, diawali dengan pelaporan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Menurutnya, laporan sudah benar secara prosedural melalui SPKT. “Seharusnya, sesuai hukum acara, laporan diterima lebih dahulu, lalu diselidiki apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika tidak memenuhi unsur, baru kemudian dikeluarkan SP3. Bukan malah langsung ditolak,” ketusnya.
Ia juga menyayangkan tindakan oknum penyidik yang langsung mengarahkan mereka untuk menyurat ke Kapolda.
“Ini kan alasan yang dibuat-buat dan merupakan bentuk pengangkangan terhadap aturan yang berlaku,” tegas Ketua LBH Makapetor Siouw Erick Mingkid SH.
Pengacara senior yang didampingi pengacara pengacara yang tergabung dalam LBH Makapetor Siouw menyoroti Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa polisi wajib menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Apakah para Penyidik tidak mengetahui tentang Perkapolri ini?” Ungkap Mingkid seraya menyoroti beberapa poin penting dari regulasi ini, yakni :
- Polisi wajib menerima laporan masyarakat, baik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana maupun pelanggaran hukum lainnya. Setiap laporan yang masuk harus dicatat dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
- Polisi tidak boleh menolak laporan tanpa dasar hukum yang jelas. Jika laporan dianggap tidak memenuhi unsur pidana, maka harus tetap dilakukan klarifikasi dan penyelidikan sebelum dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2L) atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
- Anggota kepolisian yang menolak laporan tanpa alasan sah dapat dikenakan sanksi etik dan disiplin. Pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi diproses oleh Divisi Propam.




















