UKP4 : Operasional PT MMP di Pulau Bangka Harus Dihentikan

Gubernur SHS dalam Rapat UKP4, Rabu (11/6/14)
Gubernur SHS dalam Rapat UKP4, Rabu (11/6/14)

Jakarta– Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang berkantor di Jalan Veteran III Jakarta Pusat, akhirnya mengundang Gubernur Sulut DR Sinyo Harry Sarundajang (SHS) dan Bupati Minut Drs Sompie Singal bersama instansi terkait untuk membicarakan operasional penambangan biji besi PT Mikro Metal Perkasa (MMP) di pulau Bangka.
Dalam rapat koordinasi pada Rabu (11/06/2014) tersebut menyimpulkan beberapa hal antara lain: bahwa operasional PT MMP harus dihentikan sementara.
Selain itu, ditekankan kepada masyarakat untuk menghindari konflik sosial, perlu dibentuk tim secara terpadu di pusat dan Gubernur Sulut mengundang Tim Pusat yang dibentuk agar turun dan melihat secara obyektif kondisi di lapangan dan memperhatikan masukan-masukan dari berbagai pihak baik yang pro maupun yang kontra agar keputusan yang diambil benar-benar mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Pimpinan papat Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto dalam pengarahan awal menegaskan rapat koordinasi ini dilaksanakan karena adanya pengaduan masyarakat terhadap tambang bijih besi yang dilaksanakan oleh PT Migro Metal Perdana (PT MMP) yang ijin usaha pertambangan eksplorasinya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 24 September 2013.
Namun ternyata kata Mangkusubroto, PT MMP ini tetap beroperasi, oleh karena itu perlu dicarikan solusi terbaik agar konflik yang sedang terjadi tidak lebih meluas sehingga perlu secara terstruktur menyelesaikan persoalan ini dengan mengundang Dirjen Otda Kemendagri, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan,Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Deputi Penaatan Hukum KLH, Kabareskrim Mabes Polri dan Komisioner Komnas HAM Ibu Sandra Moniaga.
Dalam kesempatan itu terang juru bicara Pemprov Sulut DR Jemmy Kumending, gubernur SHS menyampaikan bahwa potensi biji besi di Pulau Bangka diperkirakan 40 juta ton dan estimasi produksi per tahun 14 juta ton. Jika PT MMP ini beroperasi, maka hasil ini akan memberikan kontribusi ketersediaan baja secara nasional + 3,2 kg/kapita/tahun dan akan memberikan kontribusi PAD dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar+ 600 milyar pertahun serta penyerapan tenaga kerja sebanyak 4.500 orang pertahun dengan upah US $ 500/orang/perbulan.
“Namun diakui bahwa permasalahan penambangan biji besi ini telah menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak sehinga rapat koordinasi seperti ini sangat diperlukan untuk melihat permasalahan ini dari berbagai aspek dan mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan pemerintah,”kata SHS.
Sementara itu Sandra Moniaga, Komisoner Komnas HAM yang mewakili para masyarakat yang tidak setuju terhadap tambang bijhi besi ini menyatakan, pemerintah daerah harus memperhatikan keadilan dengan memperhatikan dampak kehadiran PT MMP. Karena terindikasi terjadinya pelanggaran HAM, pelanggaran kasus pidana, tidak netralnya aparat pemerintah termasuk aparat kepolisian, penghormatan terhadap keputusan hukum dan konflk horizontal yang terjadi sebagi akibat kehadiran PT MMP ini.

Tinggalkan Balasan