Minahasa – Polres Minahasa kini tengah menyelidiki kasus dugaan penyimpangan penyaluran dana beasiswa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tahun 2012, berbanderol Rp 4 Miliar, melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa, dengan memanggil sekitar 20 saksi untuk pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Kapolres Minahasa, AKBP Dra Henny Posumah MM, melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Dewa Made Palguna SH SIK, kepada CSN mengatakan, pihaknya telah memanggil 18 saksi sebagai penerima beasiswa dan dua orang sebagai panitia verifikasi berkas penerima beasiswa.
“Kami akan mendalami terus kasus ini dengan masih akan memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Kadis Dikpora Minahasa, DR Denny Rompas MSi,” ujar Palguna.
Sementara, dugaan penyimpangan pada penyaluran beasiswa Pemkab Minahasa tersebut yakni penerima fiktif, yang sebelumnya tak pernah terdaftar sebagai penerima beasiswa namun menerima.
Beasiswa Pemkab Minahasa tersebut seharusnya disalurkan kepada sekitar 3000-an mahasiswa dari tingkat strata satu, dua dan tiga dengan nominal berfariasi. Namun belakangan diketahui, dari sekitar 3000-an mahasiswa penerima tersebut, ada 144 orang mahasiswa yang tidak mengurus berkas administrasi sebagai calon penerima, sehingga mengharuskan ke-144 nama tersebut tidak bisa menerima.
Tapi anehnya, anggaran untuk 144 nama mahasiswa tersebut sebesar Rp 248 juta, belakangan diketahui raib entah kemana, dengan alasan telah tersalur ke mahasiswa penerima, yang kemudian menjadi temuan BPK-RI.














