UPTD Samsat Tondano Perpanjang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB

Minahasa – Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui, unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Tondano, masih memperpanjang keringanan soal pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak di Kabupaten Minahasa, hingga akhir Januari 2016.

Hal ini dikatakan Kepala UPTD Samsat Tondano, Drs Ferdinand Sumarauw MSi, saat ditemui Cybersulutnews.co.id, Jumat (08/01) pecan lalu.

Menurutnya, peraturan Gubernur Sulawesi Utara nomor 41 tahun 2015, tertanggal 8 Desember 2015, tentang pemberian keringanan dan pengurangan pokok serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB ini sebaiknya dimanfaatkan oleh masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor di Minahasa.

“Atas kebijakan pak Gubernur, maka keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor ini masih diperpanjang hingga 31 Januari mendatang untuk meringankan masyarakat. Sehingga, kami menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum berkesempatan melunasi pajak kendaraan bermotor agar bisa memanfaatkan peluang ini dengan segera melunasinya,” ujar Sumarauw.

Adapun bentuk keringanan yang diberikan yakni, pokok pajak kendaraan bermotor yang lewat jatuh tempo belum dibayar dihitung menurut umur atau lamanya tidak membayar yaitu, untuk tahun ke-2 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60 persen dari pokok pajak, tahun ke-3 70 persen, tahun ke-4 80 persen, tahun ke-5 90 persen dan untuk tahun ke-6 dan seterusnya diberikan pembebasan 100 persen.

“Untuk pokok pajak tahun berjalan dibayar seluruhnya, sedangkan untuk denda atas keterlambatan membayar pajak itu dibebaskan. Khusus untuk BBN-KB yang sudah lebih dari satu tahun teregistrasi di Provinsi Sulut dengan pembuatan tahun 2013 kebawah diberikan pembebasan pokok dan denda BBN-KB sebesar 50 persen dan bebas 100 persen untuk pembayaran kedua,” terang Sumarauw, sembari menambahkan bila BBN-KB mutasi masuk Sulut dari luar diberikan pembebasan 100 persen.

Sementara, sejak diberlakukan peraturan Gubernur Sulut nomor 41 tahun 2015 ini pada 11 Desember hingga 31 Desember 2015 lalu, tercatat sebanyak 627 unit kendaraan bermotor yang melunasi pajaknya, mencapai Rp 552,761,600, yang terdiri dari 306 unit roda dua sebesar Rp 69,435,700, 304 unit roda empat sebesar Rp 414,302,500 dan 17 unit roda enam mencapai Rp 69,023,400 dan merupakan terbanyak kedua di Sulut setelah Kota Manado.

“Kami mengapresiasi masyarakat Minahasa karena telah merespon dengan baik keringanan ini. Kami berharap lebih banyak lagi masyarakat yang menangkap peluang ini. Karena, dengan adanya peningkatan pembayaran pajak ini, maka dana untuk pembangunan di Sulut termasuk di Minahasa ini bertambah untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan