UU Desa Dikeluarkan, Aparat di Minut Ketar-Ketir

Minut – Puluhan perangkat kelurahan/desa yang ada di Kabupaten Minut mulai ketar-ketir menyusul dikeluarkannya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dalam UU itu berisi syarat untuk menjadi aparat desa. Salah satunya harus mengantongi minimal ijasah SMA sederajat. Hal ini diakui Kumtua Desa Lansa Kecamatan Wori, Molsius Saripantung.

“Di desa saya ada beberapa perangkat desa yang mengabdi sudah cukup lama, tapi hanya memiliki ijazah SMP. Mereka selalu menanyakan bagaimana dengan nasib mereka. Tapi saya meminta agar mereka tetap tenang sebelum keluarnya pedoman pelaksana UU ini,” bebernya.

Ditambahkan oleh Saripantung, kendati hanya berijazah SMP, namun rata-rata aparat desa itu juga sudah mengukuti ujian persamaan paket C. “Ada beberapa Ka-ur dan pala yang memang lulusan SMP,” urai dia.

Sementara Kabag Hukum Pemkab Minut Pouline Puansalaing SH meminta agar seluruh aparat desa tetap tenang.

“Tak usah khawatir sebab biasanya sebelum aturan ini diberlakukan akan ada juknis maupun pedoman penerapan dari UU ini, ini yang masih ditunggu,” katanya.

Memang kata Pouline, harus diakui tingkat pendidikan sangat mempengaruhi kinerja aparat desa. Karenanya sudah sangat layak jika nanti aparat desa yang ditugaskan itu memiliki tingkat pendidikan yang memadai. Namun memang untuk saat ini masih aturan ini masih belum siap dilaksanakan.

Untuk itu, lanjut Pouline, aparat desa yang masih berstatus SMP lebih baik segera mengikuti persamaan. “Kalau yang sudah jalan dan memiliki ijazah paket C tak masalah lagi,” tutupnya.(eca gops)

Tinggalkan Balasan