MANADO – Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan mangkir sebagai saksi di sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pemecah ombak Desa Likupang II, untuk berkas perkara Terdakwa JT alias Junjungan, Selasa (14/8/2018), di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Ruswin, selain Vonnie, mantan Kapolresta Manado Rio Permana Mandagi beserta lima orang saksi lainnya juga mangkir di persidangan.
“Yang hadir hanya tiga orang saksi, Saksi Boni Kanter, Saksi Lady Girot, dan Saksi Luvi Kambey. Dari saksi-saksi yang tidak hadir, hanya Vonnie yang menyurat ke kita (JPU). Alasannya menghadiri acara dinas,” ungkap Ruswin saat diwawancarai awak media seusai persidangan.
Sementara itu, Penasehat Hukum dari Terdakwa Junjungan, yakni Advokat Teguh SH mengatakan, untuk membuat terang perkara ini sudah barang tentu para saksi harus dihadirkan. Apabila saksi-saksi dipanggil beberapa kali namun tidak hadir, tentu Jaksa punya upaya untuk pemanggilan paksa.
“Apakah upaya ini dilakukan atau tidak, apakah Kejaksaan akan menempuh upaya ini atau tidak, kita tunggu waktunya,” ujarnya.
Patut diketahui, Vonnie Panambunan dan Rio Permana Mandagi bukan kali ini saja mangkir di persidangan kasus Pemecah Ombak Minut. Pada sidang sebelumnya, untuk berkas perkara Terdakwa Steven Solang, Terdakwa Robby Maukar dan Terdakwa Rosa Tidajoh (ketiganya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Manado), keduanya bahkan tidak pernah hadir sebagai saksi.
Lantas, bagaimana ceritanya hingga kasus ini sampai di PN Manado? Hal itu berawal dari laporan salah satu LSM anti korupsi Sulawesi Utara (Sulut) pada September 2016 lalu yang mencurigai adanya dugaan praktek korupsi pada proyek pemecah ombak Desa Likupang II, Kecamatan Likupang Timur, Minut. Kecurigaan muncul karena pengerjaan proyek berbenderol Rp 15 miliar ini tidak melalui proses lelang terlebih dahulu, melainkan atas penunjukan langsung.
Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Kejati, secara umum telah terkuak kalau dana proyek Rp 15 miliar yang berasal dari pos anggaran Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) TA 2016, saat dikucurkan melaui BPBD Minut ternyata sebagiannya telah diselewengkan.
Tak hanya itu, terkuak pula bahwa pengerjaan proyek tak sesuai bestek dan penggunaan dana ternyata salah sasaran. Sebab permintaan dana siap pakai yang diajukan BPBD Minut ke BNPB, yang menitik beratkan pada bencana, faktanya justru berbeda. Akibatnya, negara alami kerugian hingga Rp 8 miliar lebih.
Penyidik Kejati Sulut kemudian menetapkan Rosa Tidajoh selaku mantan Kepala Badan BPBD Minut, Robby Maukar selaku kontraktor, dan Steven Solang selaku PPK sebagai tersangka. Setelah itu, penyidik Kejati Sulut menjerat Direktur BNPB JT alias Junjungan sebagai tersangka. (Posumah)




















