Manado – Polda Sulawesi Utara menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan dampak ekonomi COVID-19 pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Cybersulutnews.co.id, Selasa (01/02) siang mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Sulut, tertanggal 23 Desember 2021, dengan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih dari Rp 61 miliar.
“Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/259/V/2021/ SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT tanggal 24 Mei 2021 dan Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/25/V/2021/Dit Reskrimsus Polda Sulut, tanggal 25 Mei 2021, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan proses pemeriksaan hingga menetapkan tiga tersangka, yaitu YNM, MMO dan SE,” terang Abast.
Lanjut kata dia, ketiga tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.
“Saat ini YNM dan MMO sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Sedangkan SE masih berada di luar kota, dan akan memenuhi panggilan,” pungkas Abast.(fernando lumanauw)



















