Polda Sulut Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung

Manado – Ditreskrimsus Polda Sulut menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pada Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada Cybersulutnews.co.id, Selasa (01/02) siang mengatakan, penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan laporan Polisi yang masuk di Polda Sulut, tertanggal 19 April 2021 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 20 April 2021.

Menurutnya, pasca melakukan serangkaian proses penyidikan kepada para terlapor dan saksi, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut kemudian menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini, pada Kamis 27 Januari 2022.

“Penetapan tersangka dilakukan karena dari hasil audit PKKN oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 27 Desember 2021, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14 miliar,” terang Abast.

“Saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RL dan MNL, yang diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana,” pungkasnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan