Manado – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw menanggapi terkait regulasi penghapusan honorer di lingkup pemerintah daerah, yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia.
“Prinsipnya pemerintah daerah harus melaksanakan semua kebijakan pemerintah pusat. Termasuk regulasi-regulasi yang bersifat umum seperti itu,” tegas Wagub Kandouw kepada sejumlah media di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Rabu (7/6/2022).
Kendati demikian, kata dia, dalam pengambilan keputusan terkait dengan Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 tersebut, tengah dalam pengkajian Pemprov Sulut. Sebab, menyangkut nasib tenaga honorer.
“Bayangkan kalau tiba-tiba kita langsung ikuti regulasi PAN-RB tersebut, yang mengatakan tidak boleh ada THL lagi. Ini sangat berbahaya, sehingga perlu pengkajian yang lebih luas,” ungkapnya.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey, kata wagub, meminta dalam hal penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) harus disiapkan dengan baik.
“Pak gubernur bilang harus ada action plan-nya. Kepala BKD dan Asisten III telah memberikan gambaran seperti apa, nanti kita duduk berembuk bersama-sama,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Sulut telah membuat berbagai simulasi terkait dengan aturan yang rencanannya berlaku tahun depan.
“Terkait aturan baru ini, Kepala BKD sudah membuat simulasi-simulasinya. Dengan catatan apakah bertahap, triwulan atau nanti pas tahun depan. Berapa banyak dulu yang dihapuskan itu sudah diupayakan,” ungkapnya.
Penghapusan tenaga honorer, sambung Kandouw, jangan dibuat main-main. Mengingat ada sekitar 7 ribuan orang yang berstatus THL di Pemprov Sulut.
“Ini tidak main-main, bayangkan jika THL yang jumlahnya ada 7 ribu, tiba-tiba tersisa 2 ribu. Jadi berkurang 5 ribu terus jadi apa. Jadi konsekuensinya banyak,” tegas mantan Ketua DORD Sulut ini.
Menariknya, saat dilakukan pertemuan dalam forum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Bali yang dihadiri para gubernur waktu lalu, Kandouw mengatakan rata-rata melakukan penolakan.
“Waktu saya diutus pak gubernur untuk hadir di APPSI semua gubernur menolak. Semua pemerintah provinsi menolak. Rata-rata semua menolak. Karena fungsi APBD itu menciptakan lapangan pekerjaan, baik langsung dan tidak langsung. Nah APBD kita cukup untuk membayar. Walaupun ada regulasi-regulasi tiap 3 bulan, apakah itu evaluasi profesionalismenya semakin ditingkatkan melalui assessment melalui tes kompetensi,” jelasnya.
Berkaca dari hal tersebut, Pemprov Sulut berupaya untuk menempuh langkah bijak.
Keberadaan tenaga honorer, lanjut dia, telah mendongkrak terciptanya lapangan pekerjaan baik langsung maupun tidak langsung.
“APBD kita kita secara tidak langsung, melalui government expenditure telah mendorong pertumbuhan ekonomi. Mendorong kegiatan ekonomi berjalan di masyarakat. Itu tidak langsung, yang langsung itu yah mengangkat pegawai,” katanya.
Dengan adanya penolakan dari semua provinsi, diprediksi PAN-RB akan mengkaji kembali. Namun akan hal ini, Kandouw enggan berandai-andai.
“Saya tidak mau berandai-andai, tetapi pastinya semua sedang dipersiapkan,” pungkasnya.

























