Walikota Lumentut Tak Hadir, Sidang Dugaan Korupsi Youth Center Manado Ditunda

Manado – Sidang dugaan korupsi pembangunan gedung Youth Center Manado yang menyeret lima terdakwa masing-masing, Gebby Soputan, Maurits Wongkar, Sandra Hoke, Deitje Mahdalena Pangalila dan Donald C Pakasi, Rabu (28/10/2015), kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diketuai Hakim Darius Naftali SH, terpaksa ditunda karena Walikota Manado, GS Vicky Lumentut yang direncanakan akan menjadi salah satu saksi dalam perkara mega korupsi itu tidak memenuhi undangan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, Ryan Untu dan Romi Johanes Cs.

Salah satu alasan Walikota Manado, GS Vecky Lumentut mangkir dalam sidang tersebut, dikarenakan sedang menghadiri acara diluar daerah.

“Sidang akan dilanjutkan pecan depan. Kepada Pak Jaksa agar pada sidang selanjutnya, saksi Vecky Lumentut untuk dihadirkan,” kata Hakim Darius Naftali SH, sambil mengetuk palu tanda persidangan selesai.

Diseretnya lima tersangka ke Pengadilan Tipikor Manado, karena dianggap terlibat pada serangkaian tindak pidana korupsi dengan salah satu terpidana (Djufri Umar) yang sebelumnya telah divonis bersalah.

Pasalnya, para terdakwa yang saat itu berperan sebagai Asisten Teknis Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung Gelanggang Pemuda Kota Manado berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado Nomor D 09/PU/132N/2012 tanggal 21 Mei 2012, dengan sengaja telah menyetujui pembayaran item pekerjaan tiang pancang single pile 35×35 yakni 582 m x Rp 1.546.958, 76 (harga satuan baru) = Rp 900.329.998,32 (sesuai BA Pemeriksaan Pekerjaan sebesar Rp 900.330.000, -).

Padahal berdasarkan harga satuan kontrak awal untuk pekerjaan tiang pondasi yakni Rp 830.000, per m’ sehingga pekerjaan pondasi yang seharusnya dibayarkan ke PT Radema Sembada Laksa adalah 582 m’ x Rp 830.000 (harga satuan kontrak awal) = Rp 483.060.000,-.

Parahnya lagi, terdakwa juga tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan berdasarkan kontrak dan tidak melakukan uji laboratorium terhadap pekerjaan. Malah langsung membenarkan pekerjaan yang dilakukan Djufri Umar selaku kontraktor Pelaksana Kegiatan.

Dengan membuat serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan seolah-olah pekerjaan sudah mencapai 35,23% (surat nomor : 20/BAPP/Kom.PGP/X/2012).

Hal tersebut terus menerus dilakukan, dari tanggal 4 Desember 2012 (seolah-olah pekerjaan sudah mencapai 75,15%), tanggal 21 Desember 2012 (seolah-olah pekerjaan sudah mencapai 90,05%), tanggal 26 Desember (seolah-olah pekerjaan sudah sampai 98,7%), hingga tanggal 12 Februari 2013 menyatakan bahwa perkerjaan sudah 100 persen.

Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat JPU dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan