Minut – Masa Jabatan Hukum Tua Desa Kokoleh Satu Kecamatan likupang Selatan (Liksel) Minahasa Utara , menjadi hangat diperbincangkan Masyarakat Desa Kokoleh Satu.
Pasalnya, Nama Simon Marentek yang sempat terdengar akan diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua masih terhalang dengan sejumlah oknum warga yang tak menginginkan Marentek memegang kursi tersebut karena diduga disituasi desa ini tidak akan kondusif.
“Informasi itu tidak benar. itu hanya isu belaka untuk menjegal Marentek menjadi Plt Hukum Tua. Menurut saya sosok beliau adalah orang yang baik dan loyal. Kami warga desa Kokoleh Satu bisa menjamin hal tersebut,” ungkap Buang, salah saru warga Desa Kokoleh kepada Cybersulutnews.co,id.
Sementaran Jopie Manopo warga desa lainnya mengungkapkan jika permasalahan ini tak usah dibesar-besarkan, karena intinya masa jabatan Hukum Tua yang lama yakni Jouke Kodoatie sudah habis sejak 10 Oktober 2014 dan tak bisa diperpanjang lagi.
“Sesudah itu kami warga Desa Kokoleh satu bersama para mantan Hukum Tua mengusulkan nama
Simon Marentek sebagai Plt. Namun terjadi penolakan dari beberapa oknum dalam Badan
Pertimbangan Desa (BPD) dengan alasan merekalah yang berhak mengusulkan nama kepada Pemkab
Minut. Kami menduga ada oknum yang mendatangi langsung Bupati Sompie Singal dan memberi
pertimbangan yang memberatkan Marentek untuk menjadi Plt.Padahal Sebagian besar warga sudah
setuju untuk mengusulkan Marentek,” jelas Manopo serta meminta Bupati Sompie Singal mendengar aspirasi mereka dan secepatnya menyelesaikan masalah ini.
Camat Liksel Jorry A Tintingon Ap Msi ketika dimintai konfirmadi mengatakan memang benar Jabatan Hukum tua sudah berakhir pada tanggal 10 oktober dan sempat diperpanjang seminggu guna melengkapi berkas serah terima dan pada tanggal 17 oktober.
“Sementara ini saya yang merangkap jabatan sebagai Plt Hukum Tua Kokoleh Satu sementara proses pengisian Hukum Tua atau Plt berjalan yakni harus menunggu keputusan dari Bupati Minut. saya menghimbau warga bersabar dan jangan terprovokasi isu negatif yang dapat merusak suasan kondusif,” ujar Tintinangon.(eca gops)























