Minut – Wacana Pemilihan Tak Langsung yang dikumandangkan DPR-RI beberapa waktu lalu, ternyata menuai penolakan sebagian besar masyarakat Kabupaten Minahasa Utara.
“Berlakunya undang-undang pilkada di NKRI, menurut John Simbuang, Ketua Persatuan Jurnalis
Tumetenden Minahasa Utara (PJTM), kebijakan itu bukan kategori hemat.
“Bukan begitu cara menghemat, sebab selama ini tidak ada kerugian negara dalam melakukan proses
Pilkada. Bagi saya, itu bukan penghematan tapi kepentingan belaka,” ujarnya.
Malahan lanjut John, dengan dihilangkannya UU Pilkada Langsung, justru terlalu banyak banyak
pihak yang pekerjaan dan usaha mereka dimutilasi.
“Contohnya lembaga survey, jasa percetakan surat suara, percetakan balihoo, bahkan para
jurnalis dan perusahaan penerbitan surat kabar masding-masing,” jelasnya.
Terpisah, Buang Lengkong salah satu tokoh masyarakat Minut menolak keras Pilkada Tak Langsung
dengan alasan perkosaan hak demokrasi.
Menurut tokoh masyarakat asal Kelurahan Rap-rap itu (Lengkong red), jika gubernur dan bupati
yang dipilih dan dimenangkan DPRD ternyata bukan orang yang tepat, nantinya rakyat yang
menanggung penderitaan.
“Kalau Pilkada dilakukan oleh dewan, berarti negara kita sudah tidak bersih lagi. Lebih baik
kembalikan ke proses demokrasi seperti dulu, daripada terjadi hal tak diinginkan. Lebih baik
bubartkan saja DPRD. Negara tanpa dewan juga bisa berjalan, katanya.
“Perlu kita ketahui bersama, beberapa waktu lalu Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada
sejumlah wartawan, mengatakan bahwa Pilkada lewat jalur dipilih oleh anggota dewan, menurut dia
kurang efisien.
“Sampai saat itu kami mengantongi banyak nama anggota DPR terlibat skandal korupsi,”
tutupnya.(eca gops)



















