Warga Tomohon Malas Urus Akte Kematian

Tomohon – Kesadaran masyarakat untuk mengurus akte meninggal dari keluarga mereka, ternyata di Kota Tomohon masih sangat rendah. Hal itu sendiri diakui oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tomohon, Theo Paat.


“Memang kendala disini warga belum sadar untuk mengurus surat atau akte kematian keluarga mereka. Sebab mereka nanti mengurus. Bahkan ada yang mengurus sampai 2 bulan,” ujar Paat kepada wartawan, baru-baru ini.

.

Dikatakan Paat, untuk mengurus akte meninggal tidak membutuhkan waktu yang lama. Bahkan jumlah nilai yang dibayar tidak memberatkan masyarakat karena hanya Rp150 ribu sesuai peraturan daerah.


Dikatakan Paat, manfaat dari akta kematian sangat penting dalam hal pengurusan bagi ahli waris, pensiunan, klaim asuransi, maupun persyaratan perkawinan bagi duda atau janda.

Dalam pengurusan, akte kematian paling lambat akan keluar 14 hari. Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelaporan permohonan akte kematian paling lama 30 hari sejak kematian.


 “Kami harap warga lebih memahami akan akte kematian ini,” katanya.

Tinggalkan Balasan