Wujudkan Swasembada Pangan, Revisi RTRW Sulut Akomodir Cetak Sawah Baru Sebesar 15 Ribu Hektar

Manado – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang telah berlangsung sejak tahun 2023 kini telah masuk di tahapan pembahasan di DPRD.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengakomodir masuknya luasan cetak sawah baru dalam revisi RTRW ini.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Tahlis Gallang saat memimpin rapat pembasan finalisasi revisi RTRW Sulut, Selasa (29/4/2025) mengatakan, Pemprov Sulut berupaya mewujudkan swasembada pangan sebagaimana target Presiden Prabowo.

“Guna mencapai target tersebut perlu ada penambahan luas lahan persawahan. Dan ini harus dimasukkan dalam revisi RTRW yang saat ini sudah dalam proses pembahasan di DPRD,” jelas Sekprov dalam kegiatan yang dilaksanakan di ruang CJ Rantung kantor gubernur.

Menurut Sekprov, berdasarkan konsultasi dengan kementerian terkait, swasembada pangan di Sulut bisa diwujudkan bila memiliki minimal luas lahan 59 ribu hektare. Sementara yang ada saat ini baru 43 ribu hektare, sehingga butuh mencetak sawah baru sebanyak 15 ribu hektar.

Dari pemetaan dan kesepakatan dengan kabupaten/kota, luasan lahan untuk swasembada pangan sudah tersedia 56 ribu hektar lebih, sehingga tinggal 2 ribu hektar lagi untuk memenuhi 59 ribu hektar lahan yang akan dimasukkan dalam revisi RTRW Sulut.

Jumlah 2 ribu hektar ini menurut Sekprov sangat mungkin terpenuhi.

“Luas lahan Sulut masih sangat memungkinkan. Konsekuensi luas lahan ini pasti kebijakan,” sambungnya.

Gallang mengharapkan daerah di Sulut mengusulkan sawah baru dengan jumlah yang besar. Seperti Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

“Ada juga yang tidak mengusulkan, malah mengurangi. Nah, kita tadi berusaha menjelaskan dampak daripada kebijakan kita ini, adalah intervensi kebijakan lanjutan. Ketika muncul nanti percetakan sawah baru besar-besaran di satu wilayah bukan berarti keberpihakan provinsi ada di wilayah itu, tapi mengacu kepada rencana tata ruang yang kita bahas hari ini,” terangnya.

Ia pun menegaskan dalam disitribusi penambahan luas lahan, kabupaten/kota di Sulut harus memperhatikan kondisi eksisting.

Sebab, dibeberkannya dalam rencana awal pembahasan dengan DPRD ada target tingkat kepatuhan terhadap kesesuaian ruang.

Ia memberi contoh suatu daerah yang kini sudah menjadi kompleks perumahan. Padahal, sebelumnya itu merupakan lahan persawahan.

“Kalau dipaksakan harus kembali sesuai data kemarin bisa, tapi konsekuensinya akan ada penegakan hukum di dalamnya,” tuturnya.

“Kita harus memikirkan mitigasi resiko yang akan muncul terkait luas lahan ini,” tambahnya.

Lanjut nya, selama 20 tahun ke depan, tingkat pertumbuhan penduduk tiap tahunnya semakin bertambah. Sementara luas lahan persawahan tidak akan bertumbuh.

“Kalau tidak dipetakan dari awal akan muncul kontraproduktif,” katanya.
Perubahan luas lahan tersebut sesuai dengan yang diharapkan pemerintah pusat. Di mana, data yang harus masuk pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Diketahui, KP2B merupakan wilayah budidaya pertanian yang didalamnya terdapat hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan/atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B), dengan tujuan utama untuk mencapai swasembada pangan. 
Namun, dari pertemuan ini luas lahan tersebut sudah ada ketambahan menjadi 57 ribu. Gallang menyebut sisanya sudah tidak susah dicari.

Di sisi lain, Gallang optimisme revisi RTRW Provinsi Sulut tuntas di tahun 2025 ini. Sebab saat ini sudah pada tahap finalisasi.
“Sudah di DPRD Sulut, tinggal tunggu jadwal pembahasan. Saya yakin jadi Perda (Peraturan Daerah) tahun ini,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan