Minahasa – Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel terkait Dana Desa (Dandes), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan Sosialisasi Transaksi Non Tunai Dana Desa Tahun 2021, bertempat di Hotel Mercure Tateli.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai Rabu 24 Maret hingga Jumat 26 Maret ini, menurut Kepala BPKAD Minahasa Drs Donald Wagey MBA, juga untuk mengantisipasi terjadinya transaksi ilegal yang bisa berdampak pada persoalan hukum.
“Sosialisasi bertujuan untuk menciptakan transparansi, pengelolaan Dandes, dikelola secara akuntabel dan mengeliminer permasalahan transaksi ilegal dalam rangka bagian dari pemberantasan korupsi,” ujar Wagey.
Menurut Wagey, salah satu yang disosialisasikan adalah aplikasi yang dibuat oleh Bank SulutGo dan Bank BNI, sebagai bank representatif yang dipercaya dalam rangka pengelolaan Dandes.
“Dalam menjalankan aplikasi yang sudah dibuat Bank SulutGo maupun juga Bank BNI, Hukum Tua sebagai Aprover, sekdes sebagai Ceker dan bendahara dibantu operator sebagai meker, memiliki peran penting. Masing-masing mereka mempunyai fungsinya sendiri-sendiri dalam satu kesatuan pengelolaan keuangan Desa,” kata Wagey.
Turut hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab Minahasa Dr Denny Mangala MSi, Kepala Dinas PMD Jefry Tangkulung SH MAP, Kepala Inspektorat Ir Alfa Montong serta dari pihak Bank SulutGo dan Bank BNI.(fernando lumanauw)




















