
“Untuk mengurus perizinan, KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran,surat keterangan dan layanan pemerintahan lainnya di instansi pelayanan publik dan pemerintahan kelurahan/desa harus melampirkan tanda bukti lunas pajak kendaraan bermotor (PKB, BBN-KB dan Mutasi) termasuk alat-alat besar/ berat serta pajak air permukaan,” jelas Kabag Humas Pemkot Tomohon Steven Waworuntu SSTP seraya menghimbau seluruh wajib pajak Untuk menyelesaikan kewajibannya tepat waktu sekalian mengucapkan terima kasih bagi warga yang rajin membayar pajak. (Maria wolajan)




















