Kandouw : Prakarsai Ranperda Perlindungan Penyandang Disabilitas, Pertanda Anggota DPRD Sulut Tidak Buta Hati
Manado – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven O E Kandouw mengatakan kemampuan lembaga DPRD Sulut yang berhasil memprakarsai lahirnya rancangan peraturan daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas menandakan tidak “Buta Hati”.
“Berarti mampu memikirkan bagaimana memberdayakan serta memberikan perlindungan bagi masyarakat Sulut, terutama para penyandang disabilitas,” ujarnya saat menyampaikan tanggapan Gubernur terhadap Ranperda prakarsa DPRD Sulut tentang Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas yang digelar Senin (12/7/2021).
Menurutnya melindungi warga negara merupakan kewajiban dari pemerintah, sehingga inisiatif DPRD Sulawesi Utata yang mengusulkan ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan penyandang disabilitas patut diberi apresiasi.
“Ranperda penyandang disabilitas diharapkan dapat menjadi jawaban atas pemenuhan kesamaan hak bagi penyandang disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat demi tercapainya Keadilan, Kesejahtraan terhadap kehidupan penyandang disabilitas yang lebih Berkwalitas, Bermartabat, Adil sejahtra lahir dan batin,” kata Kandouw .
Wagub juga menyampaikan, dengan adanya Ranperda prakarsa DPRD Sulut ini maka kewajiban Pemerintah provinsi Sulut untuk merealisasikan amanat Undang-undang dalam mensejahtrakan penyandang disabilitas yang diakui selama ini belum optimal, akan sehera direalisasikan seiring penetapan Ranperda yang telah disampaikan.
“Kami memberi apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut yang mampu memprakarsai rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas,” kata Wagub.
Terkait dua buah Ranperda prakarsa DPRD Sulut tersebut, selanjutnya akan dibahas oleh Panitia Khusus untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah untuk diberlakukan di Provinsi Sulawesi Utara.




















