2 Sejoli Tersangka Kasus Narkoba Ini Saling Sangkal di Pengadilan Negeri Manado

Manado – Mantan dua sejoli yang sebelumnya mesra bersama saat menikmati Narkotika jenis ganja, kini harus saling sangkal, begitu digiring Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kamis (11/02/2016) siang, saat berkas terdakwa Friska Juita Mandagi (21), warga Perum Puri Permata Indah, Kota Bitung, disidangkan. Terdakwa Brando, yang diketahui sempat menjalin hubungan asmara bersama terdakwa Friska, menerangkan kalau barang jahanam tersebut didapatnya dari terdakwa Friska. Begitu JPU Budi Paskah Yanti Putri, hadirkan terdakwa Brando sebagai saksi di hadapan ketua Majelis Hakim Franklin Tamara SH.

Keterangan Brando langsung dibantah terdakwa Friska, ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan padanya menanggapi pernyataan mantan pacarnya itu. Terdakwa Friska justru mengatakan hal yang sebaliknya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa Brando dalam agenda ‘saksi Mahkota’, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. (jenglen)

Tinggalkan Balasan

News Feed