2015 Desa di Minsel Wajib Membuat Profil Desa Secara Online

Kepala BPMPD Minsel Ollyvia Lumi SSTP
Kepala BPMPD Minsel Ollyvia Lumi SSTP

Minsel,-Menunggu Undang Undang Desa yang baru, kini Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minsel, terus menerus mensosialisasi tentang undang undang desa yang baru, salah satunya mengenai profil desa, di mana tahun 2015 nanti diharapkan setiap desa di minsel wajib membuat profil desa secara online berupa website yang dapat di akses oleh pemerintah pusat.

Selaku Kepala BPMPD Minsel Ollyvia Lumi SSTP saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, bahwa saat ini pihaknya akan berfokus pada sosialisasi tentang undang undang desa yang baru.

“karena setiap desa yang ada di minsel wajib membuat profil desa sendiri secara online”, ujar lumi

Lanjutnya, ” Untuk itu tahun 2015 nanti seluruh desa yang ada di kabupaten minsel sudah harus mempunyai profil desa berupa webside, ini dimaksudkan agar pemerintah pusat dapat mengakses profil desa secara langsung dan tanpa meminta data”.

Lumi juga menambahkan, memang untuk pembuatan profil desa secara manual masih banyak terdapat kekurangan yang harus di lengkapi, namun pihaknya kedepan akan harus melakukan sosialisasi terus menerus.

“harus diakui, memang banyak kekurangan tentang profil desa yang dibuat, dimana banyak yang belum di isi oleh desa, nah kedepan ini harus di isi dan tidak boleh ada yang kosong, sebab pemerintah pusat akan meminta secara detail data-data masalah desa”.

Laporan: Jufan Dissa

Tinggalkan Balasan