
Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tak lagi menerima proposal bantuan sosial (bansos) terhitung 1 Juli 2014. Menurut Praseno Hadi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK BMD) Pemprov Sulut, mulai 2015 mendatang bansos akan disalurkan oleh pemerintah kabupaten/kota lewat dinas sosial.
“Kewenangan ada di kabupaten dan kota. Makanya tahun depan, 2015, akan diusulkan untuk dilimpahkan ke kabupaten dan kota, melalui dinas sosial masing-masing daerah,” katanya, baru-baru ini.
Pelimpahan penyaluran bansos tersebut dengan tujuan penerima bantuan lebih tepat sasaran, dengan syarat atas rekomendasi kepala lingkungan dan kepala desa atau lurah. “Karena mereka yang paling tahu keberadaan masyarakatnya,” jelasnya.
Ia mengingatkan, penyaluran bansos ini pun tak lepas dari ulah oknum tak bertanggung jawab yang bertindak sebagai calo proposal. Kasus seperti ini harus diwaspadai. Sebab itu, BPK BMD sementara berkoordinasi dengan instansi terkait soal sistem penyaluran bansos.(jemsy)



















