4 Fraksi DPRD Tomohon Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Jasa Umum

Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak bersama Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan menghadiri Penyampaian Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda perubahan atas Perda No 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Ranperda Perubahan Atas Perda No 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Kota Tomohon, di gedung DPRD Kota Tomohon Kamis (03/02/2017).

Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada salah satu program dedicated EMAS yakni Akselerasi pembangunan memiliki kegiatan prioritas peningkatan pendapatan asli daerah. Sehubungan dengan itu, dalam rangka memberi pencapaiannya maka penetapan regulasi daerah yang mendukung suatu hal yang sangat krusial dalam upaya pelaksanaannya, tentunya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hal ini yakni uu no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan acuan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini. Khusus untuk pajak daerah mengacu juga pada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tatacara pemungutan pajak daerah.

Dalam Paripurna ini Pansus membacakan hasil rapat mengatakan perlu dilakukan pembentukan Perda, kesempatan yang sama juga Pendapat akhir dari Seluruh Fraksi-fraksi menerima dan menyetujui Ranperda perubahan untuk ditetapkan sebagai Perda.

Tampak hadir jajaran pejabat Pemkot Tomohon dan Forkopimda. (Mar)

Tinggalkan Balasan