Pemkab Minahasa Jabarkan Regulasi Pilhut Bagi 50 Desa Pelaksana di Tahun 2017

Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, mulai menjabarkan regulasi tentang pemilihan Hukum Tua (Pilhut), sebagai tahapan sosialisasi pelaksanaan Pilhut di Minahasa secara serentak gelombang kedua tahun 2017, di 50 Desa yang akan melaksanakan, melalui kegiatan Diseminasi Program PMD Terkait Regulasi Pilhut, bertempat di ruang sidang Kantor Bupati Minahasa, Kamis (02/03) pagi.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Minahasa Jeffry Robby Korengkeng SH MSi mewakili Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi ini, diawali dengan laporan oleh Kepala Dinas PMD Jeffry Sumedap Sajow SH yang diwakili Sekdis Ir Ronald Rundengan MP.

Rundengan dalam laporannya menyampaikan bahwa, latar belakang kegiatan ini adalah Undang-undang (UU) nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana UU ini memberikan kewenangan besar bagi Desa untuk menjalankan hak-hak otonominya terkait urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat melalui Pilhut.

“Dasar pelaksanaan kegiatan ini juga yakni DPA Perangkat Daerah dan program kerja Dinas PMD Minahasa tahun 2017, dengan tujuan meningkatkan pemahaman terhadap implementasi, regulasi dan kebijakan tentang Pilhut sebagaimana diatur oleh UU, Peraturan Pemerintah, Permendagri, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Minahasa, serta terlaksananya tahapan-tahapan Pilhut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rundengan.

Sementara, Sekda Korengkeng dalam sambutannya mewakili Bupati mengatakan, Pilhut merupakan momen yang penting dan strategis dalam mewujudkan demokrasi di Desa. Lewat Pilhut, masyarakat Desa memiliki kedaulatan untuk menentukan pemimpin Desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Pilhut merupakan sarana pendidikan politik masyarakat, dimana dalam arti yang sempit pendidikan politik dapat diartikan sebagai usaha sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam suatu system politik ideal yang hendak dibangun. Dalam arti luas, untuk mendidik masyarakat dalam kesadaran berdemokrasi secara santun dan beretika,” tukas Korengkeng.

“Pilhut di Kabupaten Minahasa tahun 2017 adalah gelombang kedua dalam tahapan 6 tahun sebagaimana ketentuan yang diatur pada Perda No 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Perda No 1 Tahun 2016 tentang Pilhut, dimana setelah dilakukan kajian yang komprehensif berdasarkan indicator penentuan lokasi Pilhut antara lain ketersediaan PNS, alokasi anggaran dalam APBD dan waktu berakhirnya masa jabatan, maka Pilhut ini dilaksanakan serentak di 50 desa,” ujar Korengkeng lagi.

Lanjut dikatakannya, Pilhut tahun ini memiliki makna tersendiri baik bagi pelaksana maupun masyarakat desa karna keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji material tentang salah satu persyaratan untuk menjadi Kepala Desa sebagaimana diatur dalam pasal 33 huruf g UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana hal ini berdampak pada kebebasan bagi siapa saja untuk mendaftarkan diri sebagai calon di mana saja.

“Fenomena ini tentunya perlu disikapi oleh kita semua dengan lebih teliti dan bijaksana agar proses pilhut dapat berjalan baik serta menghasilkan pemimpin Desa yang sesuai pilihan rakyat. Demikian pula Panitia Pilhut diharapkan dapat mengoptimalkan implementasi tugasnya dengan baik dan meminimalisir permasalahan yang mungkin terjadi di Desa-nya. Karena itu, BPD dibantu Pemerintah Desa harus berperan penting dalam memilih, menetapkan dan melantik Panitia Pilhut di Desa,” terang Korengkeng.

Menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra sekdakab Minahasa Dr Denny Mangala MSi, Sekdis PMD Bpk Ir Ronald Rundengan MP dan Kabid Pemdes PMD Minahasa Deifry Mokolensang SPt, dengan materi Kebijakan umum penguatan kelembagaan Pemdes di Kabupaten Minahasa Tahapan Pilhut sesuai Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pilhut, Teknis kegiatan Pihut sesuai PerBup No 20 Tahun 2016 dan PerBup No 10 Thn 2017 tentang Perubahan Atas perbup No 10 Thn 20126 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Perda No 1 Thn 2016 Pilhut.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Inspektorat, Kesbangpol, Kasat Pol PP, para Kepala Bagian Setdakab Minahasa, para Camat, para Hukum Tua, Kasi Pemerintahan Kecamatan, SekDes, serta Ketua dan Sekretaris BPD di 50 Desa di Minahasa yang akan melaksanakan Pilhut.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan