Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Rp 369 miliar, Sudjiono Timan dalam kasus kredit fiktif. MA menganulir vonis 15 tahun yang dijatuhkan MA sebelumnya. Berikut adalah 5 fakta menarik di balik keputusan tersebut:![]()



















