Tomohon-Pemerintah pusat untuk saat ini menghentikan sementara program Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) karena diduga tersandung dugaan korupsi dan juga server data yang berada di luar negeri.
Akibatnya, blanko kosong e-KTP yang sudah disebarkan ke setiap daerah Kabupaten/Kota di Indonesia, sampai saat ini belum bisa digunakan.
Untuk Kota Tomohon sendiri, sejak diberhentikan sementara program kependudukan itu, masih tersedia 5 ribuan blanko yang kosong.
“Memang masih ada sekitar 5 ribuan blanko kosong e-KTP yang belum bisa digunakan. Kita masih menunggu petunjuk lanjutan pemerintah pusat karena saat ini program e-KTP masih dihentikan sementara,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tomohon, Theo Paat kepada wartawan, Selasa (09/12).
Dikatakan Paat, saat ini Kota Tomohon memiliki sekitar 76 ribu wajib pajak. Sementara, dari total tersebut, baru sekitar 60 ribu jiwa wajib KTP yang menggunakan e-KTP.
“Yang belum melakukan perekaman, bisa dilayani dengan KTP SIAK sambil menunggu petunjuk selanjutnya dari pemerintah pusat,” kata Paat.
Warga wajib KTP, kata Paat, sampai saat ini masih bisa lakukan perekaman lewat 5 kantor kecamatan yang ada di Kota Tomohon. Hanya saja, warga wajib KTP hanya bisa mengurus KTP SIAK.
“Di kantor kecamatan masih ada alat perekaman, namun belum bisa e-KTP. Warga hanya bisa KTP SIAK,” tambah Paat.(maria wolajan)


























