
Minahasa – Sebanyak 50 Desa tersebar di Kabupaten Minahasa siap melaksanakan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) gelombang kedua tahun ini. Dipastikan tahapan pelaksanaannya dimulai bulan Februari ini, menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, nomor 200 tahun 2017 tertanggal 31 Januari, tentang Desa-desa yang akan melaksanakan Pilhut di Kabupaten Minahasa.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Minahasa juga Ketua Panitia Pilhut tingkat Kabupaten Dr Denny Mangala SH MSi, kepada Cybersulutnews.co.id, Senin (20/02) di ruang kerjanya mengatakan, dengan dikeluarkannya SK Bupati ini maka dipastikan tahapan Pilhut mulai bergulir akhir Februari ini dan direncanakan pemungutan suaranya akhir April nanti, yang tahapannya diawali dengan pemberitahuan kepada masing-masing Camat yang Kecamatan-nya ada Desa yang akan melaksanakan Pilhut.
“SK Bupati mengenai 50 Desa yang akan melaksanakan Pilhut sudah kita teruskan hari ini kepada Desa-desa yang akan melaksanakan Pilhut, melalui Camat. Selanjutnya, Camat akan menyampaikan hal tersebut ke masing-masing BPD (Badan Pengurus Desa, red) untuk selanjutnya membentuk Panitia Pilhut tingkat Desa,” tukas Mangala yang kala itu didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Minahasa Djefry Sumendap Sajow SH.
Dikatakan Mangala, gelombang kedua Pilhut memang hanya 50 Desa dari 83 Desa masa berlaku Kumtua-nya sudah habis. Hal ini menyusul kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dalam pertemuan beberapa waktu lalu.
“Dari hasil pertemuan Pemkab dan DPRD, disepakati hanya 50 Desa, menyesuaikan dengan anggaran Rp 1,2 Miliar yang ada untuk tahun ini, karena ada kenaikan biaya Pilhut yakni kini rata-rata menjadi Rp 22 Juta per Desa, setelah tahun sebelumnya hanya Rp 15 Juta per Desa. Tentu jumlah ini bisa lebih atau kurang dari Rp 22 Juta, sesuai jumlah penduduk. Anggaran ini juga sudah termasuk biaya pengamanan,” terang Mangala.
Menurut Mangala pula, baik Pemkab maupun DPRD, tidak serta merta senaknya menentukan 50 Desa ini sebagai peserta Pilhut serentak gelombang kedua, melainkan ada parameter yang menjadi syarat Desa tersebut sudah harus melaksanakan Pilhut tahun ini.
“Penentuannya ada parameter. Parameternya adalah, pertama lamanya Penjabat atau Pelaksana tugas Kumtua di Desa tersebut, semakin lama maka akan masuk prioritas. Kedua, ada masalah lain di Desa yang mengharuskan Desa tersebut harus segera melaksanakan Pilhut, seperti Penjabat yang sudah tidak disukai masyarakat setempat. Ketiga, ketersedian PNS di Desa, karena Penjabat Kumtua kedepan harus PNS. Dari 83 Desa yang habis masa jabatannya, hanya ada 22 PNS, itupun PNS dimaksud sudah dibutuhkan di instansinya, sehingga sudah harus segera,” pungkasnya.
“Jadi kita menggunakan parameter ini, tidak ada titipan siapapun untuk melakukan Pilhut. Semua Desa yang melaksanakan Pilhut menggunakan 3 parameter tadi dan ini sudah ditetapkan dengan SK Bupati,” tandas Mangala.
Sementara, soal ketentuan Pilhut, Mangala menyebut bahwa hal itu umumnya masih sama. Dimana menurutnya, tidak ada pesta pora, membuat bangsal, mengumpul masa dan tim sukses, tidak ada money politik dan bagi-bagi sembako dan bila ada anggota Partai politik tertentu maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
“Hanya satu ketentuan saja yang berubah yakni asas domisili. Bila sebelumnya calon Kumtua harus berdomisili paling lama 1 tahun di Desa tersebut baru bisa mencalonkan diri, tapi kini dirubah yang mana siapa saja dan dari Desa mana saja bisa mencalonkan diri tapi kalau suara, sesuai Permendagri nomor 112 tahun 2014. Hanya saja, bila hanya dua calon dan terjadi suara sama maka yang akan diprioritaskan adalah calon yang berkedudukan di Desa yang menggelar Pilhut itu,” ujar Mangala sembari menambahkan bila bimbauan Bupati bahwa, masyarakat diminta mensukseskan Pilhut tahun ini dengan menjaga keamanan dan ketertiban dan jangan sampai hanya karena Pilhut ada konflik di masyarakat.
“Kiranya Pilhut ini menggambarkan Demokrasi yang sesungguhnya di Desa,” pungkasnya.(fernando lumanauw)




















