
Manado – Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut, AKBP William Simanjuntak mengatakan, Jumat (10/10) besok pihaknya akan memeriksa Bendahara Pengeluaran di Sekterariat Provinsi (Setprov) Sulawesi Utara, terkait kasus dugaan korupsi Makan Minum (Mami) Fiktif yang terindikasi merugikan negara Rp 8,8 miliar.
“Besok bendaharanya akan diperiksa terkait kasus MaMi Fiktif. Dalam pemeriksaan itu kami akan menanyakan soal pengeluaran uang yang mengalir saat itu,” beber William Simanjuntak kepada sejumlah wartawan Kamis (9/10), di Mapolda Sulut.
Ia pun menambahkan, dalam pemeriksaan ini pihaknya akan memeriksa sejumlah oknum di Sekretariat Provinsi. “Kami akan melakukan pemeriksaan maraton kepada oknum-oknum terkait,” bebernya.
Diketahui, kasus dugaan penyimpangan dana MaMi ini terungkap atas temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, melalui penyerahan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sekitar awal bulan Agustus lalu.
Alhasil, atas temuan ini BPK memberikan rekomendasi pada Pemerintah Daerah atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut, untuk mempertanggungjawabkan kerugian daerah berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dengan menyetor ke kas daerah serta mempertanggungjawabkan potensi kerugian daerah. (jenglen manolong)




















