
Manado– Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christyana Dewi SH, Kamis (9/10), meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk menjatuhi hukuman 10 tahun kepada terdakwa MR alias Ladiku (24), warga Kelurahan Titiwungen, Kecamatan Sario karena telah melakukan cabul kepada gadis yang masih berusia 13 tahun.
Selain hukuman 10 tahun, Jaksa juga meminta kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 60 juta, atau diganti dengan hukuman badan selama 6 bulan penjara.
“Kami rasa hukuman ini pantas diterimah terdakwa. Karena berdasarkan fakta dalam persidangan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Jaksa Dewi ketika membacakan tuntutannya.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, hakim yang diketuai, Darius Naftali SH MH dibantu Panitera Pengganti (PP), Wirstof Anto Wendersteit SH kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
“Pada sidang selanjutnya kami memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan nota pembelaan. Sidang kami tunda dan akan dilanjutkan hingga pekan depan,” ucap Hakim sambil mengetuk palu.
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa terjadi pada 7 Mei lalu, sekitar pukul 03.30 WITA. Kala itu korban turun dari rumah dan pergi dengan terdakwa tanpa sepengatahuan orang tua. Keduanya lantas mengunjungi tempat kos teman mereka di kawasan Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget. Tiba di rumah di Paniki, keduanya beristirahat lalu makan.
Setelah itu tanpa malu-malu, terdakwa mengajak korban untuk indehoy. Namun ditolak korban dengan alasan dirinya takut karena masih bersekolah. Dengan jurus pamungkas, terdakwa menjamin apabila terjadi apa-apa dikemudian hari, dirinya siap bertanggung jawab.
Rayuan maut itu akhirnya diterima korban. Tak hitung tiga, korban langsung melucuti sendiri pakaiannya, begitu juga dengan terdakwa. hinnga akhirnya terjadilah hubungan layak sensor itu dan terdakwa akhirnya membobol perawan korban.(ay/jenglen)




















