
Manado – TK alias Kairupan, warga Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kamis (11/06/2015) sore, terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi Kantor Mapolda Sulut dengan dugaan telah menipu kekasih hatinya, Siska, warga Yogyakarta hingga merugi Rp 1 Miliar.
Dikatakan Siska, tersangka Kairupan yang tak lain adalah kekasih hatinya itu meminta Siska untuk membelikan kendaraan roda empat maupun roda dua dengan syarat akan menemani Siska sampai akhir hayatnya.
Belakangan diketahui, Siska yang sudah menaruh harapan besarnya kepada tersangka ternyata telah mempunyai wanita idaman lain. Sedang, kendaraan yang dibeli Siska telah dijual tersangka.
Dikatakan Siska, selama menjalin hubungan dengan tersangka, selain mobil dan kendaraan bermotor, Kairupan juga ternyata meminta Siska untuk membelikannya perhiasan.
“Dia (Kairupan, red) meminta saya untuk membelikan kendaraan untuk dipergunakan di Manado. Dia minta mobil saya beri, dia minta motor saya beri. Bahkan perhiasan pun saya belikan,” kata Siska dengan nada kecewa di depan ruang Jatanras Polda Sulut.
Dilanjutkan Siska, ia menjalin hubungan dengan sang tersangka sejak dua tahun yang lalu. Kedekatan kedua sepasang kekasih itu pun kandas di Polda Sulut, karena sang tersangka memilih membagikan hatinya ke perempuan lain.
“Saya juga kesal karena tersangka ternyata telah menjual mobil, motor dan perhiasan yang saya berikan hingga saya merugi Rp 1 Miliar. Saya akhirnya melaporkan kejadian penipuan itu ke Polda Sulut pada 4 Juni lalu,” ucap Siska.
Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik membenarkan adanya penahanan kepada tersangka Kairupan atas tuduhan kasus penipuan.
“Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyelidikan. Bila terbukti bersalah, kami akan melakukan tindakan hukum ke tersangka,” kata Damanik singkat. (jenglen manolong)




















