
Manado – Opini Wajar Tanpa Pengecualian disempatkan oleh BPK RI terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Propinsi (Pemprop) Sulut tahun anggaran 2014.
Hal tersebut disampaikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Sjafrudin Mosii SE MM pada rapat paripurna istimewa yang digelar di DPRD Sulut, Jumat (5/6/2015).
Ia menyampaikan bahwa BPK RI Perwakilan Sulut telah melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan TA 2014 sejak bulan April-25 Mei 2015. Pemeriksaan mengacu pada standar pemeriksaan keuangan negara yang ditetapkan dengan peraturan BPK RI nomor 1 tahun 2007.
“Karena itu, dengan pertimbangan yang diuraikan di atas, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemprop tahun 2014,” kata Mosii.
Ketua DPRD Sulut, Drs Steven Kandouw kepada wartawan mengatakan, bahwa apa yang dicapai oleh Pemprov Sulut tersebut pantas diapresiasi. Hanya saja kata Kandouw, WTP tak boleh berhenti di tahun anggaran 2014 saja.
“Tahun anggaran 2015 dan tahun-tahun anggaran selanjutnya, WTP harus kita rebut,” ujarnya.
Bahkan Kandouw menegaskan, DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi budgeting dan pengawasan akan mengawal agar WTP dipertahankan. “Lewat fungsi yang melekat di DPRD, WTP harus dipertahakan,” ujarnya.
Pada paripurna tersebut, turut hadir Gubernur dan Wakil Gubernur, DR SH Sarunjang dan DR Djouhari Kansil MPd, Muspida, Sekretaris Provinsi Ir Siswa R Mokodongan dan jajarannya, serta seluruh anggota DPRD Sulut, dan Sekretaris DPRD, Bartolomeus Mononutu. (advertorial)






















