Manado – QB alias Tubi (44), warga Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (10/06/2015), pasalnya pria tersebut kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja.
Dihadapan Majelis Hakim diketuai Verra Lihawa SH MH, beranggota Vencentius Danar SH MH dan Djainuddin SH MH serta Panitera Pengganti (PP) Jemmy Kumontoy SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Paksaoran Simorangkir SH, membacakan surat dakwaan tersebut.
Diketahui, awal mulai kejadian sekira pukul 16.00 Wita, Kamis (8/1) lalu, di depan Hotel Jayakarta, Kelurahan Singkil, Kecamatan Singkil. Berawal saat petugas mendapat informasi dari warga, bahwa terdakwa menyimpan narkotika. Disitu petugas menuju ke penginapan terdakwa dan menggeledah kamarnya. Petugas pun mendapati dibawah kasur, terdapat narkotika jenis ganja kering yang ditaruh dalam pembungkus rokok Sampoerna Mild dan mengamankan terdakwa.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat melanggar pasal 111 ayat (1) uu No 35 tahun 2009 dan 127 ayat (1) huruf a uu No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ay)




















