Penahanan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Stadion Kawangkoan Diperpanjang 40 Hari

Lima tersangka ini menutupi wajah dengan koran saat digiring penyidik Tipikor ke sel tahanan. (foto.csn)
Lima tersangka ini menutupi wajah dengan koran saat digiring penyidik Tipikor ke sel tahanan. (foto.csn)

Manado – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut, Rabu (10/06/2015), menambah batas waktu penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Kawangkoan masing-masing, SK, GD, RA, FD dan SN, menjadi 40 hari.

“Perpanjangan penahanan itu kita lakukan mengingat, berkas ke lima tersangka masih sementara disusun penyidik sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Perpanjangannya kita lakukan hari ini,” beber sumber resmi di Mapolda Sulut.

Kasubdit Tipikor Polda Sulut, Kompol Ganny Siahaan ketika dikonfirmasi membenarkan perpanjangan penahanan lima tersangka itu.

Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi dilakukan penyidik Tipikor Polda Sulut pada Jumat (22/05/2015) malam, sekitar pukul 21.15 Wita.

Ketika digiring penyidik ke sel tahanan samping Kantor Mapolda, lima tersangka itu memilih bungkam ketika sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan terkait kasus mega korupsi yang menyeret mereka hingga berhadapan dengan penegak hukum.

Dengan menutup wajah dengan koran dan tangan, lima tersangka itu terus mengikuti penyidik menuju sel tahanan tanpa merespon satupun pertanyaan yang dilontarkan para kuli tinta.

Dibeberkan Kasubdit Tipikor Polda Sulut, Kompol Ganni Siahaan, lima tersangka yang diseret itu merupakan pelaksana kegiatan, PPTK dan konsultan pengawas kala dibangunnya gedung bermasalah itu.

Sedangkan tambah Ganny, diseretnya lima oknum tersebut karena mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 76 juta pada pembangunan pagar Stadion Kawangkoan. Untuk item-item lain seperti pembuatan Tribun serta item lain tambah Ganny, masih dalam perhitunga kerugian negara oleh pihak BPK.

Dalam kasus itu sendiri Ganny mengungkapkan kalau pihaknya tetap konsisten untuk terus melakukan pengusutan dan mengungkap siapa oknum lainnya yang masih misterius.
“Kita tetap konsisten. Dalam pemberantasan kasus korupsi kita tidak melihat besar kerugian negaranya. Meski kecil kita tetap sidik,” paparnya sembari menambahkan dalam kasus tersebut peluang bertambahnya tersangkan masih ada.

“Nanti kita lihat dalam proses penyelidikan selanjutnya. Jika ada tersangka lain kita tetapkan. Jadi kalian tenang saja, satu-persatu tersangka pasti kita ungkap,” terangnya.

Seperti pantauan Cybersulutnews.co.id, pemeriksaan kepada lima tersangka dilakukan pukul 15.00 Wita. Setelah beberapa jam mendekam di ruang pemeriksaan, pukul 17.30 Wita, para tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan sebelum dilakukannya penahanan.

Dengan mengendarai mobil Terios berwarna putih DB 4273 FR, serta Xenia hitam DB 1724 AU tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara. Setibanya di Mapolda pada pukul 19.13 Wita, lima tersangka kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Tipikor. Hingga pukul 21.15 Wita, para tersangka kemudian digelandang menuju sel tahanan Polda Sulut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan korupsi dalam proses pekerjaan Stadion Kawangkoan.

Sebelum dibawa ke RS Bhayangkara, salah satu ibu berinisial RA alias Nitha menangis ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id di pintu samping Mapolda.

Tangisan Nita itu diakibatkan karena, ia merasa dijadikan tumbal oleh oknum pejabat yang belum tersentuh aparat penegak hukum. Selain itu, wanita langsing itu mengaku belum sanggup menginap di Holet Prodeo mengingat, ia masih perluh mengurus anaknya yang masih balita.

“Saya punya satu anak berumur satu setengah tahun. Coba kalau posisi bapak seperti saya,” kata Nitha sembari meminta agar fotonya tidak dipublikasi di media.
Wanita yang mengenakan kaus berwarnah biru itu juga mengaku, dalam pengerjaan peroyek pembangunan itu, ia hanya meminjam perusahan orang lain.

“Dalam kasus ini saya tidak tau apa-apa, saya hanya korban,” kata Nitha dengan mata berkaca-kaca.

Seperti data yang dimiliki Cybersulutnews.co.id, kasus yang telah merugikan uang negara itu terkuak ketika BPKP melakukan penyelidikan dan mendapati ada indikasi kerugian negara yang cukup besar. Kasus itu kemudian diselidiki Polda Sulut, untuk memastikan jumlah kerugian negara.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Tipikor Polda Sulut menyebutkan, tahun 2007 terdapat program penggembangan sarana prasaran Olahraga di Sulawesi Utara yang direncanakan pemerintah Provinsi untuk membangun di Kabupaten Minahasa.
Pemerintah Minahasa pun menyabut baik pembanguna tersebut sehingga dari Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Minahasa akan mendanai proyek pembangunan Stadion Kawangkoan sebesar 500 juta.

Pemerintah Provinsi kemudian membentuk komite pembangunan atas dasar Gubernur Sulut, SH Sarundajang mengajukan permohonan bantuan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Angaran kemudian dikucurkan kementerian sebesar Rp 6 Miliar. Mulailah perencanaan pembangunan, meliputi pembersihan lokasi, penanaman rumput, pengadaaan sintetik trek, tribun, katingan bukti, BRC atau pagar pemabatas lintasan, pagar, dan lingkaran sintetik.

Sayangnya, kegiatan belum berjalan, Gubernur Sulut telah melakukan rolling kepada kepala dinas pemuda dan olahraga (Kadispora) dari Roy Mewo ke Steven Liow. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan