Manado – Pelarian lelaki HD alias Eman, warga Kelurahan Baru Kecamatan Singkil Kota Manado, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reskrim Narkoba Polresta Manado, akhirnya berakhir di Yogyakarta.
Kepala Satres Narkoba Polresta AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK, kepada Cybersulutnews.co.id, Senin (25/10) mengatakan, Eman yang ada adalah bandar asal Kota Manado ini diamankan berkat kerjasama Satres Narkoba Polresta Manado dibantu personel dari Polres Sleman dan Polsek Depok Barat, pada Jumat 8 Oktober 2021 lalu.
“Eman sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut sejak 19 Oktober 2020. Selain itu pihak Satuan Narkoba Polresta Manado pun memasukkannya kedalam DPO dengan kasus yang sama, karena menjadi bandar Narkoba jenis Thryhexypenidyl, dengan area penjualan Sulut, khususnya Manado dan kabur dari kejaran polisi di tahun 2020 lalu,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.
“Mendapat informasi bahwa Eman ada di Yogyakarta, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Sleman dan dibantu Polsek Depok Barat, sehingga berhasil mengamankan pelaku di kamar kos yang disewanya sejak pindah dari Jakarta,” tambah Sugeng menjelaskan.
Eman pun langsung dijemput dan digelandang ke Mapolresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut, serta mencari tahu jaringan peredarannya. “Eman ini diketahui sebagai bandar setelah kami melakukan pengembangan atas kasus sebelumnya. Dimana ada pengakuan dari salah satu tersangka terkait peran Eman,” ujarnya.
Dikatakannya pula bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diduga berkaitan erat dengan pelaku Eman. “Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutup Santoso.(nando)




















