Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Sitaro, Saksi Beratkan Sekwan

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

Manado – Dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sekertariat DPRD Sitaro, dengan terdakwa mantan Bendahara LW alias Lenny (48), warga Desa Talawit Kabupaten Sitaro, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (10/06/2015).

Agenda mendengarkan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arief Kanahau dan Rian Untu menghadirkan 5 staf di Sekertariat Dewan (Setwan) Sitaro.

Didepan Majelis Hakim, Jemmy Lantu SH, kelima saksi menuturkan, bahwa dana yang dikeluarkan memang telah difiktifkan oleh terdakwa.

Dimana setiap saksi telah dianggarkan dana perjalanan Dinas. Namun dana yang dikeluarkan, tidak semuanya diberikan kepada saksi. Seperti contoh saksi Vera Roring, dimana terdakwa telah mengeluarkan kwitansi pembayaran dana perjalanan Dinas sebesar Rp20 juta, namun saksi hanya menerima Rp2 juta. “Saya diberikan kwitansi dengan jumlah Rp20 juta, namun yang saya terima hanya Rp2 juta,” tutur saksi.

Keterangan yang sama juga, dikatakan 4 saksi lainnya. Dimana uang mereka terima tidak sama seperti yang tertera di kwitansi. Bukan hanya itu saja, ketika ada pemeriksaan dari BPK, para saksi harus menanggung Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yang tidak semuanya dinikmati oleh para saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang ditutup dan akan kembali digelar pekan depan. “Sidang kami tutup, dan kepada Jaksa pekan depan diminta menghadirkan saksi yang terkait dalam kasus ini,” tandas ketua Majelis Hakim Jemi Lantu.

Diketahui terdakwa diseret bersama, mantan Sekertariat Dewan (Setwan), Alexon Panauhe sebagai terdakwa I. Dimana terdakwa I selaku Setwan dan Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), memerintahkan terdakwa II yakni sebagai bendahara dan Carolin Manauhe selaku Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD kemudian di fiktifkan.

Yakni mengeluarkan kas Sekertariat Daerah (Setda) Sitaro untuk kepentingan dirinya sendiri, atau orang lain, yang bertentangan dengan Undang Undang (UU) No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berdasarkan Pasal 192 ayat (4).

Sehingga akibat dari perbuatan kedua terdakwa, maka terciptalah kerugian Negara hingga mencapai, Rp610.960.000. Kedua terdakwa dijerat hukum berdasarkan Pasal 3 Jo, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(Ayi)

Tinggalkan Balasan