Manado – Staf ahli dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Kamis (19/03/2015), mendatangi kantor Mapolda Sulut guna memberikan keterangan soal kasus dugaan korupsi Stadion Kawangkoan yang telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Dari informasi yang diterima Cybersulutnews.co.id ketika berada di Mapolda Sulut, salah satu staf ahli di Unsat Manado itu memang sering bertandang ke Mapolda untuk memberikan keterangan soal kasus-kasus mega korupsi yang tengah diselidiki Penyidik Tipikor.
“Dia (Staf ahli Unsrat, red) memang sering kemari. Kalau ada kasus-kasus korupsi, dia sering dipanggil,” beber sumber resmi di Mapolda Sulut sembari menambahkan kedatangannya ke Polda Sulut terkait kasus dugaan korupsi Stadion Kawangkoan.
Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir krimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Hilman menegaskan, pihaknya siap menghantar kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Kawangkoan berbandrol Rp 15 miliar, sampai ke Kejaksaan.
“Saya pastikan sampai kejaksaan,” jawab Hilman, Kamis (13/03/2015) sore, di Mapolda.
Tak hanya itu, dirinya juga membantah adanya keterlibatan pejabat dalam membackup kasus ini.
“Tidak ada itu backing-backingan, tetap kita proses,” tegas Hilman.
Sayangnya, Hilman belum mau berkomentar lebih soal beberapa item pembangunan Stadion Kawangkoan yang sementara diusut pihaknya.
Diketahui, beberapa waktu lalu penyidik Tipikor Polda Sulut telah menggelar perkara kasus Stadion Kawangkoan berbandrol Rp 15 miliar.
Tak hanya itu, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulut, bahkan telah dimintai untuk melakukan audit investigasi tambahan, terkait beberapa item proyek pembangunan, yang diduga sarat dengan korupsi.
“Belum di SP3. Kita masih nunggu hasil audit dari BPKP Sulut,” ucap Hilman, Senin (09/02/2015) lalu sembari memberikan gambaran hasil audit lalu, hanya untuk satu item yang substansinya pengrusakan pagar.
“Untuk hasil audit lalu kerugian negara mencapai seratus juta, dan itu tetap diproses. Sekarang ada permintaan audit tambahan. Dan kalau hasilnya sudah ada, kita akan tetapkan tersangkanya,” tambahnya.
Penggunaan dana pembangunan Stadion Kawangkoan diduga bermasalah, setelah pihak BPK RI menemukan kejanggalan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov Sulut TA 2011-2012.
Menindaklanjuti temuan itu, Maret 2013, pihak Polda Sulut langsung melakukan penyelidikan.
Sejumlah pihak terkait langsung dipanggil sebagai saksi, guna dimintai keterangan. Termasuk Kadispora Sulut, yang saat itu dijabat Steven Liow. Perkara yang substansinya pembuatan pagar, akhirnya dijadikan titik awal untuk mengembangkan pengusutan kasus. Memasuki akhir Desember 2013, kasus kemudian ditingkatkan ke tahap sidik.
Sayangnya, belum ada nama tersangka yang dibocorkan pihak Polda. Nanti di pertengahan 2014, baru terungkap kalau SK telah ditetapkan sebagai TSK. Hasil audit pun telah tuntas dan memiliki kerugian Negara Rp100 juta.
Sementara, substansi lainnya yang terindikasi kuat korupsi dari pembangunan Stadion Kawangkoan, masih terus diusut pihak Polda. Sehingga, pihak BPKP Sulut kembali dimintai bantuan melakukan audit tambahan, untuk menemukan kerugian Negara atas belasan miliar rupiah uang Negara, yang keluar melalui kas Kementerian Pemuda dan Olahraga dan APBD Pemprov Sulut.(jenglen manolong)





















