Manado – Hakim Komisi Kode Etik dan Profesi, Jumat (24/10), memvonis 16 mantan anggota tim khusus (Timsus) Polda Sulut yang terlibat kasus penggelapan uang nasanah milik Bank BNI senilai Rp 4 miliar lebih dengan hukuman demosi atau penurunan pangkat selama 2 tahun.
Selain hukuman demosi 2 tahun, para pelanggar juga dipindah tugaskan ke luar wilayah Manado selama 3 tahun dan hanya bertugas menjadi staf biasa.
Karena menurut Hakim Ketua Komisi, AKBP Yusuf Setyadi, Wakil Ketua Komisi, Kompol Aleks Adam serta Anggota Komisi, Kompol Robby Rondonuwu, perilaku 16 mantan anggota Timsus dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta dinilai telah melanggar norma agama karena telah menerima uang hasil kejahatan.
“Para pelanggar wajib meminta maaf secara lisan dihadapan sidang Kode Etik dan Profesi dan tertulis kepada pimpinan Polri maupun pihak yang dirugikan,” beber Hakim Ketua Komisi saat membacakan vonis kepada Bripka GS alias Sakodi, Brigadir FL alias Fikri, Brigadir DJ alias David, Brigadir RS alias Ronny dan Bripka WL alias Wensy serta 11 rekan lainnya.
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Komisi Kode Etik berbeda dengan tuntutan AKP Hanny Lukas selaku Penuntut, yang sebelumnya menuntut demosi (penurunan pangkat), serta selama dipindah tugaskan ke wilayah berbeda selama 5 tahun.
Usai mendengarkan vonis, ke 16 mantan anggota Timsus langsung mengakui kesalahannya.
“Kami merasa bersalah karena telah menerima perintah atasan dan memerima uang hasil kejahatan. Kami mengaku salah dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” kata 16 pelanggar.
Seperti diketahui, Komisi Kode Etik dan Profesi Polda Sulut, telah menggulirkan sidang sejak, 1 Oktober 2014. Dalam sidang tersebut, 28 mantan anggota Tim Khusus (Timsus) dan mantan Dirkrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Yudhar Lululangi akan diperiksa secara bergiliran dengan status terduga pelanggar dan saksi.
Sedangkan dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut, para terduga pelanggar dinilai melanggar Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi, pasal 25 dan pasal 26. (jenglen manolong)




















