Manado – Ini merupakan berita menggembirakan bagi para buruh di Sulut. Menyusul Pemprov Sulut melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 senilai Rp 2.150.000 perbulan.
“Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut, nomor 34 tahun 2014, besaran UMP Sulut tahun 2015, Rp 2.150.000,” jelas Kadisnakertrans Sulut Edwin Roring SE, Sabtu (01/11/14), seraya menyebutkan, hal ini merupakan bukti bahwa gubernur Sulut DR Sinyo Harry Sarundajang sangat peduli terhadap nasih buruh di Sulut.
Dikatakan Roring, besaran UMP Sulut ini merupakan tertinggi di Sulawesi dimana UMP 2015 Sulawesi Selatan yang selalu menjadi patokan di Indonesia Timur hanya metetapkan besaran Rp 2.000.000.
Karenannya ditegaskan Roring, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pada semua perusahaan yang ada di nyiur melambai terkait penetapan UMP Sulut tersebut. “Penetapan UMP ini tidak hanya ditetapkan begitu saja, melainkan melalui proses-proses yang begitu banyak lewat penghitungan inflasi serta pertumbuhan ekonomi,”jelasnya.
Dikatakan Roring selang 5 tahun UMP Sulut terus bergerak naik sesuai kebutuhan para buruh. Tahun 2010 UMP Sulut hanya Rp 1.000.000, dan tahun 2015 naik menjadi Rp 2.150.000 atau naik hingga 115 persen. “Ini sangat luar biasa, dan perlu diberikan apresiasi yang tinggi,” ingat Roring.




















