Minahasa – Sesuai Undang-undang (UU) nomor 24 Tahun 2013, tentang administrasi kependudukan, yang merupakan perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2006, mulai bulan Desember 2014 mendatang, Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kabupaten Minahasa, bakal mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), yang berlaku seumur hidup, setelah sebelumnya dilakukan di pemerintah pusat.
Hal tersebut dikatakan Kepala Discapilduk Minahasa, Drs Riviva Maringka MSi, ketika ditemui Cybersulutnews.co.id, Selasa (11/11).
“Mulai Desember mendatang, Discapilduk akan mencetak e-KTP di kantor dan yang dicetak ini sudah berlaku seumur hidup. Meskipun demikian, e-KTP yang masih tertera jangka waktu masa berlaku selama lima tahun juga tetap masih bisa digunakan dan berlaku juga seumur hidup,” terang Maringka.
Selain itu, bagi mereka yang sudah memiliki e-KTP tapi ingin melakukan perubahan redaksional e-KTP seperti diantaranya, perubahan status perkawinan, salah penulisan nama atau gelar, dapat dilayani langsung di kantor Discapilduk Minahasa dan tak perlu lagi ke pusat.
“Mesin cetak sudah ada, dalam waktu dekat, blanko e-KTP juga sudah ada dan cetak e-KTP akan dilakukan di kantor Discapilduk. Bagi yang sudah ada dan tidak lagi perlu ada perubahan pada redaksional e-KTP, sebaiknya disimpan dengan baik karena tetap berlaku seumur hidup,” pungkasnya.(fernando lumanauw)




















