
Kapolres Tomohon AKBP Ratna Setiawati SH melalui Kabag Ops Kompol Alkad Karouw kepada wartawan, Selasa (18/11) menjelaskan penangkapan tiga pemakai ini di dua tempat berbeda.
“28 Oktober 2014 Satuan Narkoba Polres Tomohon menangkap tersangka inisial CP (22) seorang mahasiswa warga Walian saat berada di TKP Kawanua Cottage, pukul 01.10 wita dengan barang bukti dua linting ganja,” jelas Alkad.
Sementara dua tersangka lainnya yakni C alias Ca dan FN alias Kinoy di kawasan Pasar Kuliner Tomohon dengan barang bukti shabu-shabu 2 paket dengan berat 0,4 gram.
Penangkapan ini kata Alkad atas laporan dari masyarakat yang dilanjutkan dengan pengembangan yang cukup lama.
“Para tersangka ini diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya seraya mengatakan kasus ini sementara dilidik dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dari pengakuan mereka, barang haram yang dipakai ketiganya didapat dari seseorang yang diduga sebagai pengedar yang merupakan warga Tomohon yang sementara ini sementara diburu.
“Kasus ini sementara dikembangkan, termasuk membidik para pengguna dan pengedar lainnya,”tukas Alkad.(maria wolajan)




















