Minut – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minut tetap akan memproses pemohon yang berkeinginan kolom agama pada KTP dikosongkan. Namun hal ini masih menunggu surat edaran dari Kemendagri.
Kadisdukcapil Minahasa Utara Drs Arie Ngangi mengatakan saat ini ada enam agama yang diakui di Indonesia.
“Keenam agama itu adalah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Kenyataannya, dalam masyarakat Indonesia ada yang menganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui tersebut. Nantinya mereka dimungkinkan untuk tak mengisi kolom agama di KTP,” ujar Ngangi pekan lalu.
Hanya saja, lanjut Ngangi, pihaknya masih menanti surat edaran dari Kemendagri terkait pengosongan kolom agama di KTP tersebut. Kalau sudah ada edarannya tentu kami baru bisa melaksanakan,” timpal dia.
Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo merencanakan pengosongan kolom agama di KTP diperbolehkan bagi warga Indonesia yang memiliki kepercayaan diluar enam agama yang diakui pemerintah seperti disebut di atas.(eca gops)



















