Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan informasi yang berkembang mengenai jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, Johnny Tendean AP MAP, menegaskan bahwa pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pemenuhan hak PPPK, memiliki mekanisme pelaksanaan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, informasi mengenai jaminan sosial PPPK perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat maupun kalangan ASN.
Tendean menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak tersebut antara lain mencakup penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, serta hak-hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemenuhan hak ASN, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan sosial, merupakan komitmen pemerintah. Namun, pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan tahapan implementasi, kesiapan administrasi, penganggaran, serta proses koordinasi yang diperlukan,” jelasnya, Sabtu (25/7/26).
Ia menambahkan, tahapan implementasi kebijakan di setiap pemerintah daerah dapat berbeda, menyesuaikan dengan kondisi serta proses administrasi yang sedang berjalan.
Terkait perlindungan ASN melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Johnny menyebut hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugas.
“Selain itu, Pemkab Minahasa saat ini juga sedang memproses fasilitasi kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save,” ungakap Tendean.
Program tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan tambahan bagi ASN, termasuk PPPK, melalui manfaat Taspen Life dan Taspen Group Personal Accident (GPA).
“Program ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah dalam aspek perlindungan dan perencanaan keuangan jangka panjang bagi ASN, khususnya PPPK, yang memiliki karakteristik pengaturan hak kepegawaian yang berbeda dengan PNS, termasuk terkait manfaat Tabungan Hari Tua (THT),” ujarnya.
Mantan Kabag Prokopim itu menegaskan, Pemkab Minahasa terus berkomitmen menyempurnakan tata kelola manajemen ASN, termasuk dalam aspek perlindungan sosial.
Menurutnya, setiap kebijakan akan terus dilaksanakan dengan mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, kemampuan keuangan daerah, serta keberlanjutan program.
“Pemerintah terus berkomitmen untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Pemkab Minahasa berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut secara komprehensif dan objektif. Dengan demikian, ruang dialog serta penyempurnaan kebijakan dapat terus berjalan demi terwujudnya perlindungan dan kesejahteraan ASN yang semakin baik.(*)




















