Bitung- Menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Forum Nelayan Bersatu Sulawesi Utara (FNBS) 03 Desember 2014 pekan lalu di Pemkot Bitung dan DPRD Kota Bitung, yang menolak Surat Keputusan Menteri Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti,Pemkot Bitung langsung bergerak.
Kepurisan Menteri Perikanan nomor 57 tahun 2014 dan Keputusan Menteri Nomor 58 tahun 2014 tentang larangan untuk transshipment atau alih muatan ikan di laut bagi kapal perikanan, karena dinilai membuat nelayan sengsara karena kapal angkut tidak dapat mengangkut ikan hasil tangkapan dari kapal tangkap.
Walikota Hanny Sondakh bersama wakil Ketua DPRD Bitung, Maurits Mantiri, akhir pekan lalu melakukan lobi ke Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiatuti.
Sondakh dan Mantiri didampingi sekretaris Komis B, Julita Dewi Suawa dan Perwakilan Asosiasi nelayan kota Bitung membawa aspirasi ke Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan diterima oleh Sekjen Kementrian Kelautan Perikanan, Syarif Widjaya yang didampingi Karo Hukum dan Organisasi, Hanung, H Dedi Sutisna, serta Kepala Set Dekin, dan Dirjen Perikanan Tangkap.
Pada kesempatan tersebut, Sekjen KKP Syarif Widjaya mengatakan, kedaulatan Negara ditegakkan dilaut secara tegas, karena itu dibentuklah kementrian kemaritiman.
Di samping itu, investasi pemodal asing akan diatur melalui mekanisme Government to Government dengan formulanya sementara disusun.
Sementara untuk kapal–kapal nasional saat ini menurut Maurits Mantiri, sementara diidentifikasi dan inventarisasi kemudian selanjutnya akan disampaikan ke kementrian Kelauatan dan Perikanan, dengan jaminan tidak akan melakukan illegal fishing dan atau alih muat tidak proseduril bahkan akan menopang industri dalam negeri.
“Sangat diharapkan dengan kesadaran yang tinggi semua pihak dapat membela dan menjaga kepentingan nasional dan membuat Indonesia berdaulat atas laut dan perairan nasional,” kata Mantiri. (hezky)




















