Manado – Kabid Propam Polda Sulut, AKBP Yusuf Setyadi mengungkapkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera menggelar sidang Kode Etik dan Profesi Polri kepada Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Dewa Palguna terkait penanganan kasus uang palsu (Upal) dolar Singapura yang ditangani Polresta Manado beberapa waktu lalu.
“Kasusnya masih berproses. Kasat Reskrim Polres Manado juga sudah diperiksa oleh tim Mabes Polri terkait penanganan kasus uang palsu. Kalau berkasnya sudah selesai akan kita sidang. Dalam waktu dekat ini sidangnya,” beber Yusuf Setyadi, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
Ia pun menambahkan, dalam kasus uang palsu itu, selain Kasat Reskrim Polresta Manado, Dewa Palguna, Brigadir Hendra Jakob yang dituntut pecat oleh Penuntut Umum, karena menggelapkan barang bukti uang nasabah milik BNI juga turut terlibat dalam kasus penanganan uang palsu.
“Selain Kasat Reskrim dan Hendra, masih ada juga beberapa anggota yang terlibat dalam kasus uang palsu ini. Mereka semua sudah diperiksa tim Mabes Polri,” tambah Setyadi.
Seperti diketahui, kasus penanganan kasus uang palsu dolar Singapura yang sudah bergulir di Pengadilan Negeri Manado, perlahan membuka tabir tersembunyi dalam penanganan sewaktu di Polresta Manado. Dari hasil pengembangan yang dilakukan Propam Mabes Polri proses penyelidikan kasus tersebut uang rekening Isteri terpidana Josep Wang diduga ‘dikebiri’ oknum Polisi yang menangani kasus itu.
Informasi yang diperoleh, saat pengembangan tim Mabes Polri di Jakarta, uang sebesar Rp 400 juta milik istri Josep Wang diduga diambil oleh oknum-oknum yang masuk tim pengembangan dengan alasan untuk dijadikan barang bukti. Ketika pemeriksaan Mabes Polri, salah satu oknum yang mengaku telah mengambil uang istri Josep menyebut uang Rp 400 juta itu dibagi-bagi kepada oknum Kasat Reskrim Polresta Manado. (jenglen manolong)




















