Minahasa – Dugaan penyimpangan keuangan negara pada pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa, terus didalami penyidik Satuan Reskrim Polres Minahasa.
Pengembangan penyidikan terakhir, Jumat (13/03) pekan lalu, Unit III Tipikor Reskrim Polres Minahasa kembali memanggil enam orang Kepala Sekolah (Kepsek) dari enam SD dan SMP yang ada di Tondano untuk dimintai keterangan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Minahasa, AKP Riky Prabowo SH, melalui Kepala Unit III Tipikor, Aiptu Jusak Buluran, ketika ditemui membenarkan hal tersebut.
“Hari ini ada enam Kepsek yang diminta hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka berasal dari sejumlah sekolah yang ada di Tondano,” terang Buluran.
Namun demikian, Buluran masih enggan berkomentar lebih ketika dimintai keterangan sejauh mana perkembangan penyidikan kasus DAK Pendidikan tahun 2012 tersebut.
“Kami belum bisa memberi keterangan lebih sebelum adanya hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sebagai auditor. Memang kasus sudah dalam tahap penyidikan, tapi kami harus menunggu hasil audit dari BPKP mengenai jumlah kerugian negara,” ujar Buluran.
Diketahui, saat kasus ini bergulir, Kepala Dikpora Minahasa kala itu yakni, Dr Denny H Rompas MSi, dengan Bupati Minahasa kala itu juga, Drs Stefanus Vreeke Runtu.
Rompas yang saat ini menjabat sebagai Pembantu Dekan III di Fakultas MIPA UNIMA ketika dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada DAK Pendidikan 2012 ini kepada Cybersulutnews.co.id belum lama ini mengatakan, pihaknya telah menggunakan dana DAK tersebut sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
“Yang saya tau dana DAK tahun 2012 tersebut telah digunakan sesuai kebutuhan dan tidak ada penyimpangan karena dananya langsung ke rekening Kepsek bersangkutan,” ujar Rompas singkat.(fernando lumanauw)




















