Minahasa – Polres Minahasa berhasil membekuk 6 orang terangka sabung ayam di Desa Kembuan Kecamatan Tondano Utara, Rabu (01/04), sekitar pukul 16.00 wita.
Ke-6 tersangka ini masing-masing inisial YG alias Yan (64) warga Kelurahan Tataaran I Kecamatan Tondano Selatan, HM alias Har (25) warga Kelurahan Wailan Tomohon, FP alias Fran (54) warga Kelurahan Tataaran II Kecamatan Tondano Selatan, AK alias Andi (48) warga Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Timur, RP alias Ryan (24) warga Desa Kembuan Kecamatan Tondano Utara dan RR alias Riky (29) warga Desa Tandengan Kecamatan Eris.
Selain 6 orang tersangka ini, Polres Minahasa berhasil menyita barang bukti 2 unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna silver dan hitam, 1 unit kendaraan roda dua jenis Susuki Skydrive berwarna biru putih dan 7 ekor ayam.
Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi ketika di konfirmasi melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Minahasa, AKP Raden Riki Prabowo SIK, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga.
“Ada laporan dari warga terkait aktifitas sabung ayam di Desa Kembuan yang sudah meresahkan karena terjadi ditengah kampung, mendapat laporan warga ini Polres Minahasa langsung bergerak dan berhasil menangkap 6 orang pelaku sabung ayam beserta sejumlah barang bukti,” ujar Prabowo sembari menambahkan, ke-6 tersangka ini akan diproses seuai hukum yang berlaku.(fernando lumanauw)




















