Pejabat Eselon III dan IV Minahasa Wajib Laporkan Kekayaan

Minahasa – Setiap pejabat eselon III dan IV di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa wajib melaporkan harta kekayaannya. Demikian bunyi sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKANS), yang digelar Inspektorat Kabupaten Minahasa, Kamis (02/04), bertempat di aula Pusgiat Tondano.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Minahasa, Ivan SJ Sarundajang ini, diawali dengan laporan Inspektur Kabupaten Minahasa, Frits Muntu SSos dan diikuti oleh para pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemkab Minahasa.

Dalam sambutannya, Ivansa mengatakan bahwa, LHKASN ini adalah kebijakan baru yang diterapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, melalui surat edaran nomor 1 tahun 2015, untuk menghindari terjadinya korupsi di lingkungan ASN.

“LHKASN ini tidak ada kewajiban menyampaikan bukti-bukti otentik-nya, melainkan menuntut adanya kejujuran. Jadi ini merupakan langkah preventif mencegah korupsi,” kata Wabup.

Ditegaskan Wabup agar seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Minahasa khususnya pejabat eselon III dan IV serta pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa dapat menyimak dengan cermat penjelasan yang diberikan dalam sosialisasi ini.

Disamping membuka kegiatan, Wabup Ivan Sarundajang juga memberikan materi dalam kegiatan ini bersama Inspektur Frits Muntu SSos, Tim Inspektorat Kabupaten dan Tim Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Minahasa.

Sementara, Kepala Inspektorat Minahasa, Frits Muntu mengatakan, LHKASN ini wajib bagi PNS, khususnya eselon III dan IV.

“Pejabat eselon III dan IV di Minahasa ini diberi waktu 3 bulan setelah sosialisasi ini, untuk melaporkan harta kekayaan mereka dengan mencantumkan pada formulir yang nanti akan dibagikan. Ini tentunya merupakan wujud transparan di lingkup aparat sipil negara,” kata Muntu.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan