Manado – Malang benar nasib terpidana kasus korupsi pembangunan gedung Youth Centre (YC) Manado jilid I masing-masing, Jufri Umar, Pascalis dan Ronny Eman. Pasalnya, sudah diputus bersalah, malah diberatkan lagi oleh empat terdakwa kasus YC jilid II, saat Pengadilan Tipikor Manado menggelar berkas terdakwa Gebby Soputan, Rabu (21/10/2015).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Darius Naftali SH, Jaksa Penuntut Umum Ryan Untu telah hadirkan empat terdakwa (berkas terpisah) masing-masing, Maurits Wongkar, Sandra Hoke, Deitje Mahdalena Pangalila, dan Donald C Pakasi, untuk didengar keterangannya dalam persidangan.
Dalam keterangannya, keempat terdakwa ikut memberatkan terpidana, begitu Majelis Hakim mempertanyakan soal pencairan dana 100 persen.
“Pada proses pengerjaan gedung Youth Center tanggal 26 Desember 2012 asisten teknis memberikan laporan, yang menyatakan pekerjaan baru 98,7 persen, terus kenapa bisa dicairkan sampe 100 persen?,” tanya Hakim anggota Wenny Nanda.
“Yang melakukan pencairan itu komite dan kontraktor pak hakim,” jawab mereka atas pertanyaan hakim.
Selain itu, mereka juga menerangkan tentang teknis bahan bangunan yang digunakan dalam proyek tersebut, yang dinilai janggal atau tidak sesuai bestek.
Usai keempatnya memberikan keterangan, Majelis Hakim lalu menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Dari informasi yang terangkum, diketahui kalau terdakwa Gebby terseret kasus ini bersama-sama dengan keempat terdakwa lainnya dalam proyek YC Manado jilid II.
Kelimanya, diseret ke Pengadilan Tipikor Manado, karena dianggap terlibat pada serangkaian tindak pidana korupsi dengan salah satu terpidana (Djufri Umar) yang sebelumnya telah divonis bersalah.
Pasalnya, terdakwa Gebby yang saat itu berperan sebagai Asisten Teknis Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Gedung Gelanggang Pemuda Kota Manado berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado Nomor D 09/PU/132N/2012 tanggal 21 Mei 2012, dengan sengaja telah menyetujui pembayaran item pekerjaan tiang pancang single pile 35×35 yakni 582 m x Rp 1.546.958, 76 (harga satuan baru) = Rp 900.329.998,32 (sesuai BA Pemeriksaan Pekerjaan sebesar Rp 900.330.000, -). Padahal berdasarkan harga satuan kontrak awal untuk pekerjaan tiang pondasi yakni Rp 830.000, per m’ sehingga pekerjaan pondasi yang seharusnya dibayarkan ke PT Radema Sembada Laksa adalah 582 m’ x Rp 830.000 (harga satuan kontrak awal) = Rp 483.060.000,-.
Parahnya lagi, terdakwa Gebby bersama terdakwa lainnya juga tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan berdasarkan kontrak dan tidak melakukan uji laboratorium terhadap pekerjaan. Malah langsung membenarkan pekerjaan yang dilakukan Djufri Umar selaku kontraktor Pelaksana Kegiatan. Dengan membuat serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan seolah-olah pekerjaan sudah mencapai 35,23% (surat nomor : 20/BAPP/Kom.PGP/X/2012).
Hal tersebut terus menerus dilakukan, dari tanggal 4 Desember 2012 (seolah-olah pekerjaan sudah mencapai 75,15%), tanggal 21 Desember 2012 (seolah-olah pekerjaan sudah mencapai 90,05%), tanggal 26 Desember (seolah-olah pekerjaan sudah sampai 98,7%), hingga tanggal 12 Februari 2013 menyatakan bahwa perkerjaan sudah 100 persen.
Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat JPU dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jenglen manolong)




















