Manado – Satu lagi terkuak misteri korupsi pembangunan gedung Youth Centre Manado di fakta persidangan, Kamis (22/10/2015), saat terdakwa Gebby Soputan dijadikan saksi atas empat terdakwa lainnya (berkas terpisah) oleh Jaksa Penuntut Umum, Ryan Untu.
Di depan Majelis Hakim yang diketuai Darius Naftali, terdakwa Gebby mengaku kalau dirinya tidak mengetahui adanya kekurangan volume pekerjaan serta kerugian negara.
“Saya tidak mengetahui kekurangan volume pekerjaan dan rinciannya, juga tentang kerugian negara. Saya tahu nanti pas baca dakwaan,” akunya ketika memberikan keterangan.
Namun, Gebby yang kemudian tersert bersama terdakwa Maurits Wongkar, Sandra Hoke, Deitje Magdalena Pangalila, dan Donald C Pakasi dalam proyek YC Manado jilid II ini, mengemukakan point penting, yakni adanya sosok dibalik layar yang mengendalikan pembangunan tersebut serta mengontrol mereka dengan memberikan instruksi.
“Kami hanya diperintah, jadi kami tidak punya wewenang untuk merubah pekerjaan, karena kami hanya bawahan,” tutur Gebby.
Diketahui, sosok dibalik layar itu tak lain adalah pimpinan di Dinas Pekerjaan Umum. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim lalu menunda persidangan.
Dari pemberitaan sebelumnya, kelima terdakwa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Manado, karena dianggap terlibat pada serangkaian tindak pidana korupsi dengan salah satu terpidana (Djufri Umar), yang telah divonis bersalah lebih dahulu.
Kelimanya, turut terseret ke ranah hukum, sebab tidak menjalankan tugas dengan baik selaku Pengawas di lapangan.
Dimana, mereka dengan sengaja telah menyetujui pembayaran item pekerjaan tiang pancang single pile 35×35 yakni 582 m x Rp 1.546.958, 76 (harga satuan baru) = Rp 900.329.998,32 (sesuai BA Pemeriksaan Pekerjaan sebesar Rp 900.330.000, -) Padahal berdasarkan harga satuan kontrak awal untuk pekerjaan tiang pondasi yakni Rp 830.000, per m’ sehingga pekerjaan pondasi yang seharusnya dibayarkan ke PT Radema Sembada Laksa adalah 582 m’ x Rp 830.000 (harga satuan kontrak awal) = Rp 483.060.000,-.
Parahnya lagi, para terdakwa juga tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan berdasarkan kontrak dan tidak melakukan uji laboratorium terhadap pekerjaan. Malah langsung membenarkan pekerjaan yang dilakukan Djufri Umar selaku kontraktor, dengan membuat serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan seolah-olah pekerjaan sudah mencapai 35,23% (surat nomor : 20/BAPP/Kom.PGP/X/2012).
Hal tersebut terus menerus dilakukan, dari tanggal 4 Desember 2012 (seolah-olah pekerjaan sudah mencapai 75,15%), tanggal 21 Desember 2012 (seolah-olah pekerjaan sudah mencapai 90,05%), tanggal 26 Desember (seolah-olah pekerjaan sudah sampai 98,7%), hingga tanggal 12 Februari 2013 menyatakan bahwa perkerjaan sudah 100 persen.
Akibatnya, para terdakwa dijerat JPU dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jenglen manolong)




















