Minahasa – Terkait kasus hukum yang menjerat oknum Pembantu Dekan III Fakultas Matematika dan IPA (F-MIPA) Universitas Negeri Manado (UNIMA), DR alias Dannie, pihak rektorat dikabarkan siap membantu lewat bantuan hukum.
Rektor UNIMA, Prof DR Philoteus Tuearah MSi DEA, kepada sejumlah wartawan, belum lama ini mengatakan, pihak UNIMA siap membantu DR lewat kuasa hukum asalkan telah ada kepastian yang mana yang bersangkutan memang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini kami baru tau kasusnya lewat media massa dan belum ada laporan langsung baik dari pihak Polres maupun yang bersangkutan. Meski demikian, pihak UNIMA berencana akan membantu DR dalam hal memberikan bantuan hukum atau pengacara, mengingat DR adalah staf di UNIMA,” tukas Tuerah.
Hanya saja, Tuerah menjelaskan, bantuan tersebut tidak serta merta. Menurutnya, akan dilihat terlebih dahulu apakah kasus tersebut ada kaitannya dengan UNIMA atau tidak.
“Tapi kita lihat dulu kasus ini, apakah itu terkait dengan masalah jabatan di UNIMA atau terkait masalah pribadi. Sebab kita tidak sembarang memberikan perlindungan hukum,” ujarnya.
Sementara, DR sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Minahasa belum lama ini bersama dua tersangka lainnya, menyusul kasus dugaan penyimpangan keuangan negara pada pengelolaan anggaran DAK 2012, kala dirinya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa. Sedangkan, total kerugian negara menurut audir BPK-RI mencapai Rp 860 juta.(fernando lumanauw)




















