Manado – Satu persatu fakta persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2012 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sitaro mulai terungkap. Begitu Jaksa Penuntut Umum hadirkan tiga saksi, masing-masing Yeti, Johan dan Rineke, Selasa (24/11/2015). Nama S Katiandago selaku Kepala Dinas pun ikut disebut-sebut saksi terlibat dalam kasus ini.
Di depan Majelis Hakim yang diketuai Darius Naftali, para saksi terangkan bahwa benar pada saat mereka menerima DAK, ada pemotongan dana 12%. Ketika ditanyakan JPU, soal pemotongan itu. Saksi katakan informasi tersebut diperoleh mereka dari terdakwa Djayen.
Namun setelah saksi akan menyerahkan uang tersebut, terdakwa lantas mengarahkan agar uang itu diserahkan kepada Katiandago.
Diketahui, JPU telah mendakwa bersalah terdakwa Deny Ferdinand Kabuhang yang pernah menjabat Sekretaris Disdikpora Sitaro, sebelumnya sebagai Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) pada Disdikpora Sitaro, bersama dengan Djayen Arnol Pasumah selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Kabid Dikdasmen) di Disdikpora Sitaro.
Pasalnya, keduanya dituding telah melakukan penyalahgunaan anggaran pada pelaksanaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan 2012 Kabupaten Kepulawan Sitaro.
JPU, dalam dakwaannya menjelaskan, bermula ketika tahun 2012 Disdikpora Sitaro, menerima DAK Bidang Pendidikan sebesar Rp 13.862.000.000, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditambah dana pendamping dari Dana Alokasi Umum (DAU) bersumber APBD sebesar Rp 1.386.200.000, sehingga berjumlah seluruhnya Rp 15.248.200.000.
Kemudian dua terdakwa ini bersama-sama melawan hukum, melakukan pungutan dari sekolah penerima DAK Tahun Ajaran (TA) 2012.
Menurut JPU, hasil pemeriksaan dan perhitungan dari para saksi kepala sekolah , terdapat 50 sekolah yang telah menyerahkan uang kepada kedua terdakwa. Akibat perbuatannya itu, keduanya menerima uang dana DAK sebesar Rp 924.092.200.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf f jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KHUPidana.(jenglen manolong)




















