Terbukti Gelapkan Barang Bukti, Mantan Direskrimsus Polda Sulut Dipecat

Manado – Hakim Komisi Kode Etik dan Profesi Polri, Rabu (25/11/2015), memberikan vonis PTDH alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat kepada mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Yudar Lululangi.

Hukuman pemecatan diberikan Hakim Komisi Kode Etik yang dipimpin, Irjen Pol Ari Dono Sukmanto, karena Kombes Pol Yudar Lululangi terbukti bersalah melakukan kejahatan dengan menggelapkan barang bukti uang Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 4.4 miliar bersama mantan Timsus.

“Hukuman itu diberikan karena Yudar telah menurunkan citra Polri dihadapan masyarakat. Perbuatan anggota Polri berpangkat Kombes itu dinilai Hakim Komisi Kode Etik sebagai perbuatan tercelah,” terang sumber resmi di Mapolda Sulut.

Vonis yang dijatuhkan kata sumber, belum langsung diterima Kombes Pol Yudar yang disebut-sebut sebagai otak dibalik penggelapan barang bukti. Ia pun diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan upaya banding.

“Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan selama 20 hari. Kemudian akan ditindak lanjuti dengan agenda akhir. Paling lambat bulan Januari 2016 kasus ini selesai dan memiliki hasil akhir. Apakah Yudar akan di PTHD atau ada sangsi lain yang akan diberikan,” ungkap sumber.

Sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim Komisi itu sendiri gegelar di Mabes Polri. Sebelumnya, Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) menggelar sidang di SPN Karombasan, dengan memeriksa beberapa saksi. Yudar pun turut dihadirkan untuk mendengarkan keterangannya dihadapan Ketua KKEP yang dipimpin langsung, Irjen Pol Ari Dono Sukmanto, yang merupakan staf ahli Kapolri.

Sedangkan, akreditur atau Penuntut pada sidang tersebut Kombes Pol Basuki, dari Biro Waprof Divisi Propam Polri. Pimpinan KKEP dan Penuntut pun didampingi Bidang Propam Polda Sulut. Kala itu, Lululangi masih berstatus terduga pelanggar.

Maikel Mamengko, Ipda Wahyud, Brigadir Juhadi, Briptu Jefri Mantong dan Bripda Iren, lima saksi yang dihadirkan Penuntut membeber, Direskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Yudar Lululangi menerima uang kejahatan Rp 1 miliar.

“Uang tersebut kami bawa ke rumah pak Yudar Lululangi yang terletak di Perumahan Citra Land Manado. Kami bawa uang di dalam koper berjumlah Rp 1 miliar,” kata lima saksi.

Sedang, terpidana Jolly Fery Mumek yang divonis 14 tahun penjara karena mencuri uang BNI Rp 7.7 miliar dalam keterangannya mengatakan, rekayasa pembelian koper adalah perintah Kombes Pol Yudar Lululangi.

“Saya yang membeli koper bersama beberapa anggota mantan Timsus. Yang menyuruh mengganti koper adalah pak Yudar Lululangi. Kami beli di Kawasan Mega Mas Manado,” kata Jolly Mumek.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi itu, Kombes Pol Yudar Lululangi sendiri membantah semua keterangan yang menyudutkan dirinya. Dijelaskan Kombes Pol Yudar, apa yang dikatakan saksi tidak benar.(jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan